Jakarta, MINA – Sebanyak tujuh fraksi di DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang. Sementara tiga lainnya menyatakan penolakan mereka.
Tujuh fraksi tersebut diantaranya, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, Fraksi Hanura, sementara Partai Demokrat dan PPP menyetujui dengan memberikan syarat harus ada revisi pada beberapa pasal dalam Perppu.
Tiga fraksi lainnya yang menolak, PKS, Gerindra, dan PAN menyatakan penolakannya untuk mengesahkan menjadi undang-undang. Alasannya serupa, hak berserikat adalah kebebasan semua orang.
Dalam rapat praipurna DPR, Anggota Fraksi PKS Muzammil Yusuf mengatakan Perppu tersebut merupakan peraturan terburuk yang ada di hukum Indonesia, karena memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan organisasi tanpa memberikan hak pengadilan.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Banyaknya fraksi yang menyetujui pengesahan Perppu membuat sejumlah ormas Islam menggelar aksi di depan DPR dan menyatakan protes mereka terhadap pengesahan Perppu menjadi undang-undang.
Warga yang melakukan protes juga membawa poster yang bertuliskan bahwa mereka akan menginap di DPR. Sejumlah kordinator protes juga menimbau demonstran untuk membawa perlengkapan shalat dan jas hujan.(L/RE1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina