Banda Aceh, MINA – Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar, menyesali keputusan sepihak Pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang menolak pengukuhan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) yang dipilih secara sah melalui mekanisme Musyawarah Besar atau Mubes.
Ketua MDPM Aceh Besar, Sudirman M. Ali, menilai Nova Iriansyah tidak menunjukkan sikap bijaksana sebagai pemimpin Aceh, juga dianggap dapat memicu keresahan dan konflik baru di tengah masyarakat.
“Dengan segala kerendahan hati, kami meminta agar Plt Gubernur Aceh membuka ruang duduk bersama dengan pengurus MAA hasil mubes 2018, dalam rangka menemukan solusi terbaik,” kata Sudirman, Selasa (26/2).
Pihaknya juga akan menaruh hormat dan takzim kepada plt. Gubernur Aceh jika berlapang hati untuk membuka ruang dialog dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Namun jika berkukuh dengan sikap kesewenang wenangnya, maka dengan berat hati kami nyatakan akan terus membangun semangat perlawanan yang keras terhadap keputusan Plt Gubernur Aceh tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Jurubicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulghani mengatakan, mubes yang diselenggarakan tidak sesuai dengan Qanun no 3 tahun 2004 tentang pengangkatan dan susunan organisasi tatakerja dari MAA.
“Karena dalam qanun tersebut diatur bahwa mubes itu dilakukan berdasarkan peraturan Gubernur Aceh, dalam Qanun diatur demikian,” Kata Saifullah.
Menurutnya, mubes yang diselenggarakan tersebut berdasarkan tata tertib yang dibuat oleh panitia acara, tata tertib bukan produk hukum yang diatur didalam Qanun dari turunan UUPA. Sehingga keabsahan kepengurusan itu dinilai tidak sah, dan dikhawatirkan berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran di lembaga MAA.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
“Karena itu untuk melindungi pemangku adat kita, pak plt tidak mengukuhkan ketua dan pengurus MAA hasil mubes 2018, melainkan menunjuk plt ketua MAA yakni Saidan Nafi untuk mempersiapkan pergub tentang tatapelaksana pemilihan ketua dan pengurus dalam mubes, hingga mendapatkan ketua dan pengurus yang dipilih dalam mubes yang sesuai aturan perundang-undangan hingga nanti dikukuhkan sebagai pejabat definitif,” ujar Saifullah.
Namun tidak menutup kemungkinan, pengurus saat ini yang terpilih dalam mubes 2018 juga akan berpeluang terpilih kembali dalam mubes baru sesuai Qanun no 3 tahun 2004, “Ini hanya prosedur regulasi saja,” katanya.(L/AP/RS2)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas