Jakarta, MINA – Setelah sebelumnya menyoroti aksi demo yang digelar rakyat Indonesia untuk menolak revisi UU Pilkada, sejumlah media asing kembali menyoroti keberhasilan aksi tersebut menggagalkan upaya Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengesahkan revisi UU tersebut.
Media Timur Tengah, Aljazeera, melalui artikelnya berjudul “Indonesia scraps plan to change election law after thousands protest” mengatakan, anggota DPR Indonesia telah membatalkan rencana untuk meratifikasi revisi UU Pemilu, setelah ribuan orang berunjuk rasa di depan gedung DPR.
“DPR bersiap pada hari Kamis untuk membatalkan perintah Mahkamah Konstitusi atas persyaratan usia kandidat untuk pemilihan daerah mendatang, menggantikan putusan yang membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat,” tulis media yang berbasis di Qatar tersebut.
“Jika diterapkan, perubahan tersebut dapat semakin meningkatkan pengaruh politik presiden yang akan lengser. Kritikus mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk membangun dinasti politik,” kata Aljazeera.
Baca Juga: Menag Kritik Perjalanan Dinas Luar Negeri, Sebut Manfaatnya Kecil Sekali
Channel News Asia (CNA) yang berbasis di Singapura juga melaporkan, DPR awalnya menunda rencana pengesahan revisi UU pilkada di tengah protes yang meluas, dengan mengatakan bahwa sidang paripurna tidak memenuhi kuorum, sebelum secara resmi membatalkan rencana tersebut.
“Perebutan kekuasaan antara DPR dan pengadilan telah memicu kemarahan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini, dengan Jokowi menghadapi kritik yang meningkat tentang apa yang menurut para analis merupakan upaya untuk mengonsolidasikan kekuasaannya sebelum ia lengser pada bulan Oktober ini,” kata CNA.
CNA juga mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan perubahan UU Pilkada dibatalkan untuk periode pemilihan ini dalam perubahan haluan yang jelas.
Media Jerman, Deutsche Welle (DW), melaporkan, Parlemen Indonesia pada hari Kamis (22/8) membatalkan rencana untuk mengubah aturan pemilu negara itu, setelah ribuan orang yang memprotes tindakan tersebut, bentrok dengan polisi.
Baca Juga: Reuni Akbar 212 Serukan Pembelaan dan Solidaritas terhadap Palestina
“Demonstran berkumpul di luar parlemen di Jakarta, mendorong anggota parlemen untuk menunda sesi legislatif. Mahasiswa dan pekerja bergabung dengan massa unjuk rasa, ketika pihak berwenang berusaha meredakan protes dengan meriam air dan mengerahkan polisi dengan perlengkapan anti huru hara,” tulis DW.
DW melaporkan, Demonstran membakar ban dan melemparkan petasan sambil meneriakkan slogan-slogan menentang presiden Joko Widodo yang akan lengser. Ketika demonstrasi berubah menjadi kekerasan, sekelompok pengunjuk rasa berusaha menyerbu parlemen tetapi berhasil dihalau oleh pasukan keamanan.
DW juga menyebut, para kritikus mengatakan rencana mengubah aturan pemilu merupakan langkah untuk membantu Jokowi membangun dinasti politik.
Melalui kampanye “Peringatan Darurat Indonesia” yang membanjiri lini masa media sosial, ribuan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR di Jakarta dan sejumlah wilayah lainya seperti Bandung, Yogyakarta dan Makassar, pada hari Kamis (22/8),
Baca Juga: Reuni Akbar 212, Ini Pesan Habib Rizieq kepada Presiden Prabowo
Rakyat Indonesia menentang upaya Baleg DPR RI untuk merevisi UU Pilkada menyusul putusan MK sehari sebelumnya, yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Kedua putusan ini terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah. DPR menerima soal ambang batas tersebut, namun tak setuju dengan putusan batas usia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Senin Besok, Jadwal Keberangkatan Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan ke Jatinegara