Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Israel: Afsel Paparkan Fakta Secara Rinci Kejahatan Israel ke ICJ

Hasanatun Aliyah - Ahad, 14 Januari 2024 - 13:09 WIB

Ahad, 14 Januari 2024 - 13:09 WIB

13 Views

Ruang sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada tanggal 11 Januari 2024.

Den Haag, MINA – Penulis Israel untuk Media Israel Yedioth Ahronoth , Nadav Eyal melaporkan bahwa Afrika Selatan (Afsel) telah menyerahkan “kasus yang terperinci dan terorganisir yang penuh dengan fakta-fakta dan kutipan yang menentang Israel” ke Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda.

Mengutip Middle East Monitor (MEMO) Eyal menambahkan dalam artikelnya: “Tidak ada gunanya menyangkal hal ini. Itu adalah hari yang berat bagi Negara Israel di Den Haag (ICJ). Salah satu hari terberat, secara diplomatis, sejak pecahnya perang.”

“Tidak ada gunanya menyangkal hal ini: dalam arti tertentu, Israel telah kalah dalam situasi ini, segera setelah situasi ini dimulai, bahkan jika Aharon Barak (perwakilan Israel di Mahkamah Internasional) berhasil meyakinkan Israel. hakim lainnya untuk tidak mengeluarkan perintah sementara. Kerusakan terjadi segera setelah diskusi dan perhatian internasional dimulai, dan segera setelah media internasional mulai membahas pertanyaan apakah Israel melakukan genosida di Gaza atau tidak.”

Pada Jumat, ICJ melanjutkan sidangnya untuk mengadili Israel atas tuduhan melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh negara Afrika Selatan dan didukung oleh puluhan negara, dalam sebuah preseden sejarah.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya

Dalam sidang Jumat (12/1), pengadilan mendengarkan tanggapan Israel, kekuatan pendudukan, terhadap tuntutan hukum yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Pada sesi sidang pertama pada Kamis, Afrika Selatan menyerahkan berkas setebal 84 halaman ke pengadilan yang berisi bukti-bukti, dengan menyatakan:

“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan luka fisik dan mental yang serius, dan menimbulkan kerugian pada mereka. kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik mereka.”

Gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel mendapat dukungan Arab dan internasional.

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Sejak 7 Oktober, pendudukan Israel terus melakukan agresi genosida terhadap Jalur Gaza, dengan dukungan AS dan Eropa, ketika pesawat-pesawat Israel mengebom rumah sakit, gedung, menara, dan rumah warga sipil Palestina, menghancurkannya hingga menghancurkan kepala para penghuninya.

Pendudukan juga menghalangi masuknya air, makanan, obat-obatan dan bahan bakar, yang menyebabkan kematian 23.469 orang sebagai martir dan melukai 60.005 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Hal ini juga menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya , menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.(T/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian

Rekomendasi untuk Anda