Memahami Hadits Perpecahan Umat (Oleh: Imaam Yakhsyallah Mansur)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi Wasalam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan  dari Muawiyah bin Abi Sufyan, bersabda:

أَلَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِينَا فَقَالَ: أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ: ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ (رواه ابو داود)

Ketahuilah, ketika sedang bersama kami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dari kalangan ahlu kitab berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tujuh puluh dua golongan masuk neraka dan satu golongan masuk surga, yaitu al-jama’ah.” (HR. Abu Dawud no. 4597, dinilai hasan oleh Al-Albani).

Hadits tentang perpecahan umat di atas, selain bersumber dari Muawiyah bin Abi Sufyan, ada juga sahabat lain seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, Saad Abi Waqqash, Abu Sa’id Al-Khudri, Ibnu Abbas Abdullah bin Amr dan yang lainnya. Selain Abu Daud, hadits ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ad-Darimi, Al-Hakim, Ahmad, At-Tabrani dan lainnya.

Hadits di atas termasuk nubuwwah (tanda kenabian) Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam karena beliau mengabarkan apa yang terjadi di masa depan.

Tentang perpecahan umat Islam, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud adalah dalam masalah agama yang bersifat prinsip (ushul diniyyah) misalnya tentang wujud Allah, kebenaran Al-Quran, rakaat shalat, kewajiban zakat, puasa Ramadhan, haji dan sebagainya. Adapun perpecahan dalam masalah yang tidak prinsip (furu’ fiqhiyyah) maka tidak termasuk dalam hadits di atas, misalnya; melafadzkan niat dalam shalat, doa qunut subuh, menyentuh mushaf Al-Quran bagi yang berhadats, bilangan rekaat shalat tarawih, dan lainnya.

Para ulama mengatakan, perbedaan umat Islam dalam masalah furu’ fiqhiyyah tidak disebut sebagai tafaruq (perpecahan), tetapi disebut sebagai ikhtilaf (perbedaan) dan tidak menyebabkan mereka masuk neraka.

Telaah Hadits Perpecahan Umat

Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama mengatakan hadits itu shahih, seperti; AL-Hakim, Ibnu Taimiyah, dan Nashiruddin Al-Bani. Sebagian lainnya menyatakan hadits itu hasan, seperti; Ibnu Hajar Al-Atsqalani dan Al-Kailani. Sementara Sebagian lainnya menyatakan hadits di atas dha’if, seperti; Ad-Dzahabi, Al-Uqaily, Ibnu Wazir, Yusuf Al-Qardhawi. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, hadits itu ujungnya maudhu (palsu).

Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya “Tarikhuna al Muftara ‘alaih” menyayangkan hadits ini oleh Sebagian orang digunakan untuk melegalkan perpecahan sehingga mengakibatkan membesarnya utopisme menuju persatuan umat.

Al-Qardhawi mengatakan, hadits di atas dinilai dhaif dengan beberapa alasan, sekalipun banyak jalur yang menguatkan dengan makna yang sama. Alasan utama beliau adalah, hadits tersebut tidak terdapat dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Derajat yang tidak sampai kepada shahih lah membuat Imam Al-Bukhari dan Muslim tidak memasukannya ke dalam kedua kitab shahih mereka.

Baca Juga:  Jama’ah Muslimin Kecam Tajikistan Soal Larangan Jilbab

Dalam kitabnya yang lain, yakni “Ash Shahwah Al–Islamiah: Bainal Ikhtilafil Masyru‘ wat Tafarruqil Madzmum”, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Ainur Rafiq Saleh Tamhiq, Lc menyebutkan bahwa ketika Imam Al-Bukhari dan Muslim tidak mencantumkan hadits itu ke dalam kitab mereka, cukup menjadi dalil untuk mengkritik riwayat tersebut. Tema perpecahan dan persatuan adalah bab krusial, maka sangat mustahil Imam Al-Bukhari dan Muslim melewatkannya untuk dimasukkan ke dalam kitab shahih mereka.

Lebih jauh, matan hadits tersebut yang seakan mengecilkan semangat persatuan dan membuat penilaian menjadi subjektif. Sementara persatuan adalah syariat yang harus tetap dan terus-menerus dipupuk di kalangan umat Islam.

Selain itu, Al-Qardhawi juga mengkritik sebagian matan hadits. Hadits dari banyak jalur yang lain tidak menyebutkan bahwa golongan yang 72 tersebut masuk neraka, hanya menekankan bahwa adanya perpecahan dalam umat Muhammad. Hadits tanpa tambahan lafaz tersebut terdapat dalam riwayat Imam At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim.

حَدَثَنَا الحُسَيْن بْنِ حُرَيْثِ أَبُو عَمَارِ حَدَثَنَا الفَضْلُ بن مُوسَى عَنْ مُحَمَّد بْنِ عَمْرُو عَنْ أَبِي سَلَمَة عَن أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَفَرَّقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ أَوْ اِثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةٍ وَالنَّصَارَى مِثْلُ ذٰلِكَ وَتَفَتَّرَقَ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثَ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةٍ  (رواه الترمذى)

Telah menceritakan kepada kami al Husain bin Huraits Abu Ammar telah menceritakan kepada kami al Fadhl bin Musa dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: “Kaum Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan. Sedangkan kaum Nashrani seperti itu juga. Dan umatku terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan.” (HR At-Tirmidzi)

Yusuf Al-Qardhawi selanjutnya mengutip pendapat Ibnu Hajar Al-Atsqalani yang mengkritik salah satu rawi, yakni Muhammad bin Amru  bin Alqamah  bin Waqqash  Al-Laitsi. Beliau menyebut, ia sebagai orang jujur tapi ada keraguan dalam periwayatannya. Dalam syarat hadits shahih, seorang rawi perlu adanya penilaian dhabit (kuat hafalannya) dari para ulama Jarh wa Ta’dil. Sementara Al-Hafidz dalam kitab At-Taqrib mengatakan, “ia orang yang jujur, tetapi banyak keraguan.”

Al-Qardhawi juga menyebutkan sebagaimana mafhum oleh kalangan Muhaditsin bahwa Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban adalah termasuk golongan mutasahil, artinya mereka adalah kelompok ulama hadits yang memberikan syarat yang mudah dalam menshahihkan hadits dan riwayat yang diterima, termasuk Al-Hakim adalah ulama yang dikenal memberikan syarat yang longgar dalam penerimaan hadits shahih.

Adapun riwayat dengan tambahan “semuanya masuk ke dalam neraka kecuali satu golongan” menggunakan jalur beberapa shahabat Abdullah bin Amr, Mu’awiyah, dan Anas. Menurut beliau, banyak jalur tersebut semuanya lemah sekalipun dikuatkan jalur lainnya karena memiliki konteks yang bertentangan.

Baca Juga:  Impor Indonesia dari Israel Meningkat di 2024

Lafadz tekstualnya juga menimbulkan kerancuan dan bertentangan dengan prinsip Islam, yakni persatuan dan persaudaraan. Matan hadits menyebutkan umat Islam lebih banyak terpecahnya dari pada dua agama yang lain (Yahudi dan Nasrani).

Adapaun lafadz “semuanya masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan”, jika difahami tidak hati-hati, maka setiap firqah akan memupuk fanatisme golongannya agar tidak masuk neraka daripada menyadari bahaya permusuhan dalam umat. Akhirnya umat Islam menjadi rapuh karena banyaknya permusuhan dan semangat cinta buta terhadap golongannya sendiri.

Senada dengan Al-Qardhawi, Ibnul Wazir dalam “Al Awashim wa al Qawashim” juga mengomentari hadits ini sembari menekankan kehati-hatian untuk tidak menilai sesat dan kafir kepada kelompok lain yang tidak sama madzhab maupun orientasi perjuangannya.

Ibnul Wazir mengatakan bahwa tambahan lafadz “semua masuk neraka,…” tersebut adalah bertentangan dengan ajaran dan keutamaan Islam sebagai agama rahmat dan penyempurna risalah sebelumnya. Mengutip pendapat Abu Muhammad Ibnu Hazm, bahwa tambahan itu adalah maudhu’ (palsu) termasuk juga semua riwayat yang memuat penghinaan terhadap mazhab dan kelompok lain adalah palsu.

Abu Muhammad Ibnu Hazm menolak orang yang mengkafirkan sesama umat Islam karena perbedaan masalah keyakinan, dengan mengatasnamakan hadits di atas. Alasannya, Al-Quran tidak pernah mengatakan hal semacam itu, bahkan menyebutkan bahwa umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam adalah sebaik-baik umat yang mendapatkan rahmat Allah.

Dalam hadits lainnya yang lebih shahih disebutkan, separuh dari umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam akan menjadi penduduk surga,

أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا رُبُعَ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْنَا نَعَمْ قَالَ أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا ثُلُثَ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْنَا نَعَمْ قَالَ أَتَرْضَوْنَ أَنْ تَكُونُوا شَطْرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْنَا نَعَمْ قَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنِّي لأَرْجُو أَنْ تَكُونُوا نِصْفَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَذَلِكَ أَنَّ الْجَنَّةَ لا يَدْخُلُهَا إِلا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ وَمَا أَنْتُمْ فِي أَهْلِ الشِّرْكِ إِلا كَالشَّعْرَةِ الْبَيْضَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الأَسْوَدِ أَوْ كَالشَّعْرَةِ السَّوْدَاءِ فِي جِلْدِ الثَّوْرِ الأَحْمَرِ .( رواه البخاري  )

“Ridhakah kalian, kalau kalian menjadi seperempat (1/4) dari penduduk surga?”Kami menjawab, “Ya.”Beliau berkata lagi, ‘Ridhakah kalian menjadi sepertiga (1/3) dari penduduk surga?”Kami menjawab, “Ya.”Beliau berkata lagi, ‘Ridhakah kalian menjadi setengah (1/2) dari penduduk surga?”Kami menjawab, “Ya.”Beliau berkata lagi, “Demi Allah yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sesungguhnya aku berharap kalian menjadi setengah (1/2) dari penduduk surga karena surga tidak akan dimasuki kecuali oleh jiwa yang muslim dan tidaklah jumlah kalian dibanding ahli syirik kecuali seperti jumlah bulu putih pada kulit sapi hitam atau seperti bulu hitam pada kulit sapi merah.” (HR. Al-Bukhari)

Syariat Persatuan Umat

Syaikh Muhammad Al-Ghazali dalam “As-Sunnah An-Nabawiyyah: Baina Ahl Fiqh wa Ahl Hadits” mengatakan, seluruh ujian permusuhan dalam tubuh umat Islam sudah saatnya diakhiri dengan cara yang bijaksana.

Baca Juga:  Israel Serang Gaza Saat Netanyahu Sebut “Fase Intens” Reda

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum Muslimin untuk bersatu menjadi umat yang kuat, saling tolong menolong, bekerjasama dalam kebajikan dan menjauhkan diri dari kemunkaran.

وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (١٠٣) وَلۡتَكُنۡ مِّنۡكُمۡ اُمَّةٌ يَّدۡعُوۡنَ اِلَى الۡخَيۡرِ وَيَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِ‌ؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ‏ (١٠٤)

“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, seraya berjamaah dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk. (103) Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (104) (QS. Ali Imran [3]: 103-104).

Persatuan tersebut didasari oleh sikap persaudaraan dan saling mencintai sesama Muslim, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala lainnya, “Sungguh, orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu alaihi Wasalam bersabda, “Kamu sekalian tidak akan masuk surga, sehingga (kamu) beriman, dan kamu sekalian tidak beriman sehingga kamu semua saling mencintai.” (HR. Muslim).

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu alaihi Wasalam sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim juga bersabda, “Orang beriman, yang satu dengan lainnya seperti bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.”

Dalam riwayat lain, “Perumpamaan orang-orang yang beriman di dalam sikap saling mencintai, lemah lembut dan kasih sayangnya bagaikan satu anggota badan, apabila satu dari anggotanya menderita sakit, maka anggota yang lain merasakan (pula) sakit dan demam.” (HR. Bukhari-Muslim)

Di lain pihak, Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kaum Muslimin untuk bersatu, berjamaah dengan mentaati seorang Imaam. Apabila terdapat permasalahan, disyariatkan untuk segera mencari solusi perselisihan tidak berlarut hingga menimbulkan perpecahan. (QS. An-Nisa [4]: 59

Dalam persatuan terdapat kekuatan dan kemuliaan. Sedangkan di dalam perpecahan dan persengketaan tersimpan kerapuhan dan kehinaan.

Demikian pentingnya memelihara persatuan dan kesatuan sehingga hal itu harus menjadi perhatian bersama sebab merupakan salah satu kewajiban di antara berbagai kewajiban lainnya.

Oleh karena itu, jangan sampai semangat mempersatukan umat menjadi kendor hanya dengan hadits di atas, yang seakan-akan memastikan umat Islam akan terpecah-belah. Padahal setelah dianalisis, baik dari segi aspek riwayah maupun dirayah, sebagian ulama mengatakan hadits tersebut mengandung kelemahan.

Sementara ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits sangat menekankan terwujudnya kesatuan umat Islam.

والله أعلمُ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ

(A/P2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)