Bandung, MINA – Lembaga Nirlaba Solidarity of Muslim for Al-Quds Re-Taken (SMART171) berkolaborasi dengan KMMK Universitas Padjadjaran (Unpad) menyelenggarakan Pekan Peduli Al-Aqsa atau Al-Aqsa Awareness Week (AAW) pada 7 hingga 13 Oktober 2024.
Kegiatan itu bertepatan dengan satu tahun operasi Taufan Al-Aqsa dan lebih dari satu abad perjuangan rakyat Palestina melawan penjajahan dan genosida zionis Israel.
AAW tersebut disertai dengan “Memanah untuk Kebebasan Palestina.” Kegiatan ini berkolaborasi dengan Unpad Archery di mana para peserta bisa memanah foto wajah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang telah ditempel dalam target bidik.
“Untuk memperingati 1 tahun perjuangan merebut kemerdekaan oleh Hamas terhadap Israel yang telah menjajah Palestina selama 76 tahun, juga sebagai respons masyarakat Palestina atas kasus genosida dan penindasan di Tepi Barat antara 2021-2023,” ungkap Ketua Pelaksana sekaligus mahasiswa S1 Hubungan Internasional Unpad, Muhammad Rofid Munif.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
Selain memanah, panitia menyelenggarakan berbagai kampanye kreatif lain seperti orasi, nasyid, bincang dengan perwakilan warga Palestina, kajian kepalestinaan, hingga nanti akan ditutup dengan aktivitas running for Palestine yang rencananya akan dihadiri bukan hanya aktivis dan mahasiswa kampus, tapi juga jajaran dosen.
Dalam sambutannya, Imam Mulyana sebagai dosen hukum dan pemateri, menjelaskan terkait posisi penting kemerdekaan Palestina di mata hukum internasional.
Imam menjelaskan, hukum internasional dapat selesai apabila permasalahan di Palestina dapat terselesaikan.
“Pemuda dalam hal ini khususnya mahasiswa harus lebih vokal menyuarakan Palestina. Meski tidak berada di garda depan pembelaan, masyarakat internasional dapat terus melakukan pergerakan untuk membela Palestina merdeka,” kata dia.[]
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa