Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Membentengi Generasi Muda dari Iming-Iming Judi online

Widi Kusnadi - Ahad, 30 Juni 2024 - 09:24 WIB

Ahad, 30 Juni 2024 - 09:24 WIB

37 Views

Ilustrasi Judi online

Oleh Widi Kusnadi, wartawan MINA

Indonesia saat ini sedang darurat judi online. Pemerintah tegas menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat tersebut. Presiden RI Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai oleh Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto untuk memberantasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang. Sementara Menkominfo menyebut, pengguna judi online banyak dilakukan anak muda (usia 17-20 tahun).

Satgas juga mengungkap, per Juni 2024, terdapat 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang terdeteksi bermain judi online. Angka ini setara dengan 2 persen dari total 2,37 juta pelaku judi online di Indonesia.

Baca Juga: Saatnya Wanita Generasi “Z” Beraksi

Rentang usia pemain judi online lainnya adalah 10-20 tahun: 11 persen (sekitar 440.000 orang), 21-30 tahun: 13 persen (sekitar 520.000 orang), 31-50 tahun: 40 persen (sekitar 1,64 juta orang) dan di atas 50 tahun: 34 persen (sekitar 1,35 juta orang).

Dalam Islam, judi (maisir) dalam segala jenis dan bentuknya secara tegas dilarang dan termasuk kategori sebagai perbuatan haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Baca Juga: Thufanul Aqsa, Perjuangan Menuju Kebebasan

Sementara itu dalam hadits, Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam menyatakan, mengajak seseorang untuk bermain judi saja sudah merupakan perbuatan dosa, apalagi melakukannya.

Dalam undang-undang yang belaku di Indonesia, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.

Sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Iming-iming judi

Baca Juga: Enam Tips Hadapi Musim Penghujan

Judi online sering kali dipromosikan sebagai jalan cepat untuk meraih kekayaan dan sukses finansial. Iklan-iklan yang menggoda, bonus besar, dan kisah sukses yang dikemas secara menarik membuat para remaja tergiur untuk mencoba peruntungan.

Angan-angan kekayaan yang ditawarkan sebenarnya lebih banyak menyesatkan daripada membawa keberuntungan. Banyak orang terjebak dalam ilusi bahwa mereka dapat dengan mudah memenangkan uang besar melalui judi online. Namun, kenyataannya, kebanyakan pemain justru mengalami kerugian besar.

Tetapi sejatinya, judi menimbulkan berbagai kerugian besar bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. dan dampak negatif yang ditimbulkan. Judi dapat merusak mental dan moral seseorang, menyebabkan kerugian finansial yang besar, memicu konflik rumah tangga, sosial, serta menimbulkan berbagai tindakan kriminal.

Keluar dari jerat perjudian

Baca Juga: Sampah Menumpuk, Salah Siapa?

Perjudian merupakan cara yang tidak adil untuk memperoleh harta, karena tidak didasarkan pada usaha yang produktif. Dalam Islam, harta harus diperoleh melalui cara-cara yang halal, seperti perdagangan, pertanian, dan usaha produktif lainnya. Judi tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang halal dan baik ‘halalan thoyyiban’, serta menghindari cara-cara yang merugikan orang lain, mengambil harta tanpa kerelaan dari yang bersangkutan serta menimbulkan kekecewaan dan kerugian.

Untuk menghindari jebakan kekayaan semu para remaja dari judi online, penting bagi orangtua untuk menyadari risiko dan bahayanya. Maka, dalam hal ini, kepala keluarga bertanggung jawab penuh untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari bahaya judi online.

Selain itu, sekolah dan kampus juga perlu memberikan konseling, mengingatkan para pelajar dan mahasiswa untuk bisa keluar dari jerat dan iming-iming judi online tersebut. Edukasi dan sosialisai tentang dampak negatif judi dan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana perlu masih dilakukan.

Baca Juga: BPS: Pengangguran Terbanyak Lulusan SMK

Bila perlu, sekolah dan kampus juga menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka yang sudah kecanduan judi online. Dalam hal ini, perlu kerja sama dari pemerintah, par aulama dan tokoh masyarakat untuk mengleuarkan para pecandu.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pembebasan Baitul Maqdis dan Palestina Melalui Literasi dan Edukasi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia