SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memberantas Judi Online di Masyarakat

Widi Kusnadi Editor : Zaenal Muttaqin - Selasa, 2 Juli 2024 - 18:25 WIB

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:25 WIB

33 Views

Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur

Masalah judi online akhir-akhir ini menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak sedikit tokoh dan pakar menyebut, Indonesia saat ini berada dalam status darurat judi online.

Masalah judi online memang harus segera mendapat penanganan serius dan komprehensif sehingga bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.

Berikut ini adalah paparan Imaam Yakhsyallah Mansur yang mengulas bagaimana memberantas judi online di kalangan masyarakat berdasarkan pendekatan agama Islam. Berikut ulasannya:

Baca Juga: Terkait Palestina, Barat Telah Kehilangan Kompas Moral

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الماؤدة [٥]: ٩٠)

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Ma’idah [5]: 90)

Baca Juga: Muslim di Negeri Tirai Besi, Rusia

Menurut tafsir Al-Qur’anul Karim karya Prof. Mahmud Yunus, ayat tersebut turun ketika kaum Anshar yang semula hidup rukun setelah mereka memeluk agama Islam, namun ketika mereka meminum khamar dan berjudi, muncullah kemarahan di antara mereka. Akibatnya, perselisihan, pertengkaran dan benih-benih permusuhan kembali terjadi.

Maka, turunlah ayat di atas untuk menutup celah-celah timbulnya perselisihan dan pertengkaran dan permusuhan sehingga tetap terpelihara kerukunan, persaudaraan dan persatuan.

Sementara dalam tafsir Jalalain dijelaskan, ayat di atas merupakan larangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kaum Muslimin untuk menjauhi minuman keras (miras), judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib, karena itu semua merupakan perbuatan keji, dan tipu daya syetan.

Kata Rijsun diartikan sebagai sesuatu yang menjijikkan, kotor, berbau busuk dan berasal dari sesuatu yang buruk. Maka, minuman keras dan judi – walaupun hanya sedikit – tetap terlarang, tidak boleh didekati, apalagi dikerjakan.

Baca Juga: Manajemen atau Pengelolaan, Bukan Hanya Perencanaan

Miras dan judi dapat menghilangkan akal sehat, mengotori pikiran dan jiwa serta merusak kesehatan fisik dan mental. Mabuk dan judi membuat seseorang menjadi pemarah, malas bekerja dan beribadah, dan terbuai dengan angan-angan menjadi kaya tanpa bekerja.

Judi pada Masa Jahiliyah

Judi di masa jahiliyah sangat marak, menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan menjadi tradisi turun-temurun. Hampir semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, kaya atau miskin.

Mereka biasa melakukan perjudian di tempat-tempat umum, seperti: pasar, balai pertemuan, dan di rumah-rumah mereka sendiri. Para penjudi biasanya akan mempertaruhkan harta benda mereka, seperti: emas, rumah, tanah, ternak, dan bahkan anak-anak mereka.

Baca Juga: Kunci Sukses Dalam Membina Umat

Shafiyur Rahman Al-Mubarakfuri dalam kitabnya “Rahiqil Maktum” menyatakan, pada zaman Jahiliyah, orang yang suka berjudi dianggap dermawan, sementara orang yang tidak suka berjudi dianggap sebagai orang pelit.

Mengapa demikian? karena bagi orang-orang kaya, ketika mereka menang judi, hasilnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Hal itu dianggap sebagai kedermawanan bagi kaum Arab saat itu.

Berbagai macam jenis permainan judi pada masa jahiliyah, seperti: Qimar (permainan menggunakan dadu), Maisir: (permainan menggunakan uang sebagai taruhan), Hijar (permainan menggunakan batu yang diputar) dan lainnya.

Judi Online

Baca Juga: Istiqamah dalam Da’wah dengan Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

Seiring perkembangan zaman, permainan judi juga mengalami perkembangan. Judi dikemas dalam berbagai macam dan bentuk. Sejak berkembangnya teknologi informasi dan banyaknya masyarakat menggunakan gadget, judi online kini kian marak merebak di masyarakat.

Judi online merupakan cara yang “haram” untuk memperoleh harta, karena tidak didasarkan pada usaha yang produktif. Dalam Islam, harta harus diperoleh melalui cara-cara yang halal, seperti perdagangan, pertanian, dan usaha produktif lainnya. Judi tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

Di Indonesia, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang, dengan perputaran uang mencapai ratusan triliun rupiah.

Mirisnya, selain rakyat biasa yang berpenghasilan rendah, para pelaku judi online berasal dari berbagai kalangan seperti anggota DPR, militer, polisi dan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa daerah.

Baca Juga: 10 Kunci Meraih Sukses Menurut Petunjuk Al-Quran

Sementara Menkominfo menyebut, pengguna judi online banyak dilakukan anak muda (usia 17-20 tahun), Per Juni 2024, terdapat 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang terdeteksi bermain judi online.

Dampak Negatif Berjudi

Syaikh Yusuf Qaradhawi Rahimahullah mendefinisikan, judi adalah segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan, baik materi maupun non materi. Pihak yang menang mendapat hasil (harta) dari pihak yang kalah.

Judi membuat efek buruk bagi pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Beberapa hal yang diuraikan para pakar kesehatan maupun sosiologi antara lain:

Baca Juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Terbilang Sukses?

  1. Menggangu kesehatan mental

Seseorang yang berjudi akan mengalami stres, kecemasan berlebihan, hingga depresi. Jika hal itu berlanjut, maka ia akan menderita gangguan mental, hingga menjadi gila.

  1. Memperburuk kondisi finansial keluarga

Judi sudah pasti membuat buruk kondisi finansial (keuangan) seseorang, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, namun digunakan untuk berjudi, maka keluarga menjadi korban.

Meski pada awalnya mungkin bisa untung besar, tetapi hampir semua orang yang terjebak dalam perjudian akan menderita kekalahan, kerugian, hingga habis seluruh kekayaan dan harta bendanya.

  1. Memicu tindakan kriminal

Kecanduan judi dapat membuat seseorang melakukan tindak kriminal, seperti: mencuri, menipu, merampok, bahkan tidak segan-segan melakukan pembunuhan. Hal itu karena ia terdesak kebutuhan, tetapi tidak ingin bekerja keras. Maka berbuat kriminal menjadi jalan pintas bagi mereka.

Baca Juga: Global Kurban, Bukti Cinta Umat Islam Indonesia untuk Dunia

  1. Merusak keharmonisan hubungan keluarga, kerabat, teman dan masyarakat

Para pecandu akan habis waktu, tenaga dan pikirannya untuk berjudi. Mereka akan melupakan perhatian dan waktu yang seharusnya digunakan untuk keluarga, kerabat, teman dan masyarakat.

Para penjudi sering meminjam uang kepada keluarga, kerabat dan teman, namun ia tidak mampu mengembalikannya. Akibatnya rusaklah hubungan kekeluargaan dan persaudaraan.

  1. Meningkatkan resiko bunuh diri

Jika hutang sudah menumpuk, pikiran kalut, selalu kalah berjudi, maka para pecandu akan mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Ia berputus asa. Tidak ada yang mampu menolongnya.

Mereka menganggap bunuh diri sebagai solusi terbaik untuk bisa keluar dari segala permasalahan dan kesempitan yang ia rasakan.

Baca Juga: Naik Turunnya Keuangan Syariah: Refleksi Ketidaksempurnaan Sistem

Memberantas Maraknya Perjudian Online

Untuk memberantas perjudian online, diperlukan kerjasama yang kuat antara pemerintah, masyarakat, ulama, tokoh masyarakat dan perusahaan penyedia jasa layanan internet.

Pemerintah mengatur lalu lintas dunia maya, menyaring hal-hal yang boleh diakses masyarakat dan yang dilarang karena merugikan mereka.

Di sisi lain, sanksi tegas bagi yang melanggar, termasuk bagi aparat yang menjadi bekingan menjadi faktor utama komitmen pemerintah memberantas judi online.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha 1445: Pengorbanan Untuk Pembebasan Al-Aqsa

Masyarakat juga perlu pro-aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan judi online. Jika ada anggota masyarakat yang diduga keras melakukan praktik bandar judi online, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Sementara itu, para ulama, tokoh masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan media memiliki peran besar dalam mendidik masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming menjadi kaya dengan instan, jalan pintas, tanpa kerja keras. Dalam istilah bahasa Jawa disebut “Trabas”.

Pendekatan agamis, edukasi berbasis agama rasanya menjadi cara paling tepat memberantas judi online.  Berangkat dari pemahaman agama yang kuat, masyarakat akan mampu terhindar dari bahaya tersebut. Apalagi bangsa Indonesia dikenal dengan kehidupan religi yang bagus, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sosial.

Kampanye anti-judi online perlu digalakkan, terutama di kalangan remaja dan generasi muda yang rentan terpengaruh. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan mereka bisa lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan internet.

Alangkah baiknya, jika mass media dan semua instansi dan lembaga pemerintah maupun swasta yang terkait membuat kampanye ANTI JUDI ONLINE dengan berbagai model, di setiap waktu dan tempat.

Tidak terkecuali, pihak swasta, pengusaha dan penyedia jasa internet hendaknya lebih bijak dalam menyediakan layanan kepada masyarakat. Pengusaha hendaknya tidak mengejar keuntungan sesaat, tetapi justru merugikan masyarakat.[]

والله أعلمُ بالـصـواب

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Khutbah Jumat
Kolom
Gedung MUI di Jakarta Pusat
Indonesia
Kolom
Khutbah Jumat
Indonesia
Kolom
Internasional