Oleh: Illa Kartila, Redaktur Kantor Berita Islam MINA
Antrean calon jemaah haji setiap tahun terus mengular, selain karena minat berhaji makin meningkat, kondisi itu diperparah oleh berkurangnya 20 persen kuota haji yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2013 karena pembangunan yang sedang dikerjakan di sekeliling Masjidil Haram di Mekkah.
Daftar tunggu haji nasional hingga tahun 2014 mencapai 14 tahun, bahkan warga Probolinggo yang ingin berhaji harus lebih sabar karena terpaksa menunggu selama 17 tahun. “Itu per hari ini. Kalau ada yang mendaftar besok, antreannya bisa lebih lama lagi,” kata Kepala Kantor Agama Probolinggo, Busthomi.
Menurut dia, Provinsi Jawa Timur sebenarnya memiliki kuota terbanyak yaitu 33.935 jamaah tiap tahun, sementara jumlah pendaftarnya mencapai 583.982 orang. Demi pemerataan. daftar tunggu itu dibagi antara jumlah yang mendaftar dengan kuota. “Mungkin setelah perbaikan Masjidil Haram tuntas, Indonesia mendapat kouta lebih banyak dari sekarang.”
Baca Juga: [WAWANCARA EKSKLUSIF] Ketua Pusat Kebudayaan Al-Quds Apresiasi Bulan Solidaritas Palestina
Di Makassar bahkan sudah ada jamaah calon haji yang antre sampai 25 tahun ke depan. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, kuota haji Indonesia pada 2015 tetap tak meningkat, pada kisaran 168.800 orang, terdiri dari 15.200 orang haji reguler dan 13.600 orang untuk haji khusus.
Jumlah jamaah haji sebanyak itu sudah termasuk pemotongan 20 persen dari kuota nasional sebagai bagian dari kebijakan pemerintah Arab Saudi, karena perluasan Masjidil Haram yang diperkirakan selesai pada 2016 dan diharapkan kuota nasional 211.000 orang bisa kembali lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mengingat kuota haji makin terbatas dan daftar tunggu berhaji kian panjang, dia menyebutkan ada usulan dari Komisi VIII DPR agar haji khusus dihapus untuk tahun-tahun mendatang. Alsan mereka adalah, untuk mempercepat umat Muslim berangkat haji.
“Usulan itu bisa saja diberlakukan jika memang publik dan DPR RI menyetujuinya,” kata Lukman. “Namun harus diperhatikan pula, bahwa dalam UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji bahwa haji khusus sudah diatur demikian rupa. Khususnya bagi orang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dan ingin mendapatkan pelayanan lebih baik dan menunaikan ibadah haji dalam waktu relatif singkat.”
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof. Anbar: Pendidikan Jaga Semangat Anak-Anak Gaza Lawan Penindasan
Berhaji Sekali Saja
Salah satu terobosan yang akan diberlakukan oleh Kementerian Agama RI untuk memperpendek antrian berhaji adalah melarang orang pergi haji berulang kali. Untuk musim haji 2015, ujar Lukman, larangan tersebut akan diterapkan.
“Haji diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah melaksanakan ibadah haji dan dimungkinkan berulang setelah 10 tahun,” kata Lukman sambil menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyalahgunaan karena Kementerian Agama memiliki sistem komputerisasi dan data base online yang memungkinkan pengecekan seseorang pernah melakukan ibadah haji atau belum.
“Dengan begitu, siapapun yang mencoba mendaftar haji tapi sudah pernah menunaikannya dalam waktu dekat akan secara otomatis muncul. Kementeri Agama akan memberlakukan seleksi ketat terhadap calon jamaah haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah,”ujarnya.
Kebijakan satu kali berjhaji ini memperoleh dukungan dari para wakil rakyat khususnya anggota Komisi VIII DPR RI. “Kebijakan ini tentu memiliki jangka waktu, sampai jumlah antrian memendek,” ujarnya.
Tentang kebijakan berhaji hanya sekali seumur hidup, dia beralasan bahwa berhaji berkali kali tidak dianjurkan agama sesuai dengan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Nasional.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-9] Jalankan Semampunya
“Jika seseorang berhaji kembali (berulang-ulang) hukumnya tathawwu (sunnah). Sunnah yaitu perbuatan yang jika dilaksanakan akan memperoleh nilai keutamaan, tetapi jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Juga melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji, menurut Lukman bisa membawa dampak negative, karena mengurangi, bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya digunakan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji berulang-ulang (sunnah).
“Ibadah sunnah tidak boleh menghambat yang wajib. Maka ada kewajiban pemerintah mendahulukan yang wajib ketimbang yang sunnah,” katanya.
Mengenai adanya usulan agar pendaftaran haji dihentikan atau moratorium, menurut Menag, seandainya kebijakan itu diterapkan tidak akan menyelesaikan masalah. “Ketika moratorium dicabut, calon jemaah haji akan membludak.”
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Ongkos Berhaji Turun
Kabar gembira juga disampaikan menteri bagi para calon jemaah haji, karena dipastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2015 lebih rendah dari tahun sebelumnya, berkat adanya efisiensi pemangkasan rute perjalanan dari Tanah Air ke Tanah Suci dan sebaliknya.
“Kalau biasanya dari Jakarta ke Jeddah dulu baru ke Madinah, kali ini kita bisa langsung ke Madinah, sehingga BPIH berhasil diturunkan hingga 502 dolar AS dari 3.219 dolar AS menjadi 2.717 dolar AS. Namun efisiensi itu bukan berarti penurunan kualitas layanan justru sebaliknya,” kata Lukman.
Penurunan ongkos haji itu sudah diteken Presiden Joko Widodo dan dituangkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M.
Penurunan BPIH itu menurut Presiden Jokowi, berkat usaha penghematan yang berhasil dilakukan. “Kita telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat dan melokasilisir pemondokan jamaah haji di Mekah.”
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Namun, dia juga menegaskan efisiensi tetap tak boleh mengurangi kualitas pelayanan haji.
“Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jamaah haji yang akan menjalankan ibadah.”
Besaran BPIH berdasarkan masing-masing terminal keberangkatan atau embarkasi. BPIH untuk Aceh tahun 2015 adalah USD 2.401, Medan 2.404, Batam 2.556, Padang 2.561, Palembang 2.623, Jakarta 2.626, Solo 2.769, Surabaya 2.801, Banjarmasin2.924, Balikpapan 2.926, Makassar 3.055, Lombok 2.962.
Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay berpendapat, ongkos naik haji Indonesia tahun ini dipastikan lebih rendah dari Malaysia. Hal itu dimungkinkan setelah DPR bersama pemerintah melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap semua komponen BPIH.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Karena itu, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa ongkos haji Indonesia lebih mahal dari negara-negara tetangga. “Saya tadi berkesempatan cari informasi mengenai ongkos haji negara-negara tetangga. Saya menemukan bahwa dua tahun terakhir ini, besaran ongkos haji di Malaysia adalah 9980 ringgit. Itu setara dengan 36.526.800 rupiah dengan kurs 3660 per ringgit. Sementara, BPIH telah ditetapkan sebesar USD 2717 atau setara dengan Rp33.962.000,” katanya.
Sebagai perbandingan lainnya, tahun lalu, ongkos haji paling murah di Singapura adalah 6990 Dollar dan tertinggi 13.650 Dollar. Itu artinya sama dengan antara Rp67 juta sampai Rp131 juta.
Tahun depan, besaran BPIH bisa lebih diefisienkan lagi. Pasalnya, sesuai dengan amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji, tahun depan semestinya sudah terbentuk BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), katanya.
Melalui badan ini, pengelolaan dan pemanfaatan dana haji bisa semakin maksimal dan terbuka. Badan ini diharapkan dapat berfungsi seperti lembaga Tabung Haji Malaysia.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
“Kalau BPKH telah dibentuk, lembaga itu tentu memiliki kewenangan penuh mengelola keuangan haji. Termasuk di antaranya menginvestasikannya sehingga menambah manfaat bagi para jamaah haji,” katanya.
Perketat Pengawasan Jamaah
Menag juga meminta agar agen (travel agent) perjalanan haji dan umrah mengawasi jamaahnya dengan baik. Pasalnya, agen perjalanan haji dan umrah masih menjadi sorotan pemerintah, menyusul hilangnya 16 WNI di Turki yang dicurigai ke Suriah untuk ikut ISIS.
“Direktorat Pemberangkatan Haji dan Umrah telah membuat regulasi bagi biro perjalanan haji dan umroh agar benar-benar ketat mengawasi jamaahnya,” kata Menag. “Dengan regulasi tersebut, agen perjalanan tidak boleh tidak tahu menahu terhadap jamaahnya. Berangkat ke Tanah Suci dan kembali ke tanah air harus dengan jumlah jamaah yang sama.”
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Jika agen perjalanan tetap lalai, kata Menag, maka Kementerian Agama akan bertindak tegas. “Ada sanksi, dan yang tertinggi adalah pencabutan izin,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, 16 WNI dinyatakan hilang di Turki. Mereka memakai visa turis, lalu berpisah dari rombongannya. Belasan orang asal Surabaya dan Surakarta yang juga mencakup empat balita ini menumpang Turkish Airlines TK 67, melalui jasa biro perjalanan Smailing Tur dari Jakarta.
Hilangnya 16 WNI tersebut merupakan kejadian pertama sepanjang sejarah Republik. BIN menduga rombongan ini sejak awal berniat gabung dengan ISIS melalui perbatasan Turki.
Tentunya harus diwaspadai oleh semua pihak terkait, agar perjalanan haji tidak disalah-gunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan/tujuan lain kecuali menjalankan rukum Islam yang kelima – behaji ke Tanah Suci.(R01/R02)
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)