Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersinergi dengan pemerintah dalam omnibus law keagamaan. Isu-isu yang relevan. Terkait sertifikasi halal, wakaf, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
“Yang kita dapat lakukan misalnya kerja sama buat omnibus law untuk sertifikat halal, atau contoh lain wakaf atau uang. Untuk kegiatan sosial seperti bantu fakir miskin,” ungkap Menag
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno ke- 47 Dewan Pertimbangan MUI dengan tema “Silaturrahim Mentri Agama RI dengan Dewan Pertimbangan MUI dan Diskusi Lanjutan tentang Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII 2020,” Rabu (8/1) di Gedung Pusat MUI, Jakarta.
Hadir sebagai narasumber: Mentri Agama (Menag) Fachrul Razi, Ketua Umum (MUI) Prof. Din Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Azyumardi Azra, Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta Prof. KH. Nasaruddin Umar, Noor Achmad, Sekertaris Pertimbangan MUI, Wakil Sekretaris Natsir Zubaidi.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Omnibus law merupakan Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pak jokowi punya terobosan yang disebut dengan Omnibus Law. Hukum yang isinya membuat terobosan untuk memastikan dan menghemat waktu dan mengefisienkan biaya,” kata Menag.
Ia juga mengajak MUI untuk bersinergi dalam menyusun program inovatif bagi kemaslahatan umat. Terobosan yang dilakukan akan diproyeksikan sebagai program nasional. (L/R8/DM/RS3)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Mi’raj News Agency (MINA)