Menag Ajak Ormas Islam Gerakkan Wakaf Uang

Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, sekarang waktu paling tepat bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk mengambil dalam menggerakkan di Indonesia sekaligus mendukung pengembangan instrumen keuangan Syariah berbasis dana wakaf.

Menag menyampaikan hal ini saat menyampaikan Keynote Speaker pada wabinar yang digelar Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Selasa (20/10).

Webinar mengusung tema “Perkembangan Wakaf Uang di Indonesia” yang digelar sekaligus menyongsong peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020, demikian keterangan yang di terima MINA.

Menurut Menag, wakaf selama ini diidentikkan dengan harta tidak bergerak. Misalnya, wakaf tanah atau bangunan. Belakangan, Muslim Indonesia dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak yang dikenal dengan wakaf uang, wakaf tunai, atau cash waqf.

“Pada peluncuran cash waqf Linked Sukuk (CWSL) bersama Menkeu awal Oktober lalu, saya sampaikan bahwa skema wakaf uang yang diinvestasikan ke dalam sukuk negara akan semakin mendorong tumbuhnya minat berwakaf dan sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat atas harta yang dikelola nazhir,” kata Menag.

“Wakaf uang akan membantu dalam fasilitasi kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, pondok pesantren, dan ekonomi produktif di Indonesia,” tambahnya.

Menag berharap pengumpulan wakaf uang di Indonesia semakin meningkat dan pemanfaatannya terus berkembang.

Pembicara lainnya adalah Ketua BWI Mohammad M Nuh, Rois Syuriah KH Mahfudz Asirun dan Wakil Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta KH Yusuf Mansur. (R/R8/P1)

Mi’raj Mews Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.