Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag Ajak Sukseskan GNSTA

Annisa Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 27 Februari 2025 - 17:20 WIB

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:20 WIB

11 Views ㅤ

Menteri Agama (Menag RI) Nasaruddin Umar (foto: Kemenag RI)
Menteri Agama (Menag RI) Nasaruddin Umar (foto: Kemenag RI)

Jakarta, MINA – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, mengajak seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menyukseskan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).

Ajakan ini disampaikan dalam acara pemusnahan arsip oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dan Katolik di Kantor Kementerian Agama, Jakarta baru-baru ini.

“Gerakan ini sangat penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pengarsipan yang mampu mendukung program reformasi birokras dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel, dan transparan,” ujar Menag.

Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan satuan kerja Dan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama baik pusat maupun daerah untuk melaksanakan ketertiban dalam bidang kearsipan dan siap melaksanakan enam tertib.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446, Senin 31 Maret 2025

“Tertib yang pertama adalah tertib kebijakan kearsipan. Kedua, tertib organisasi kearsipan. Ketiga, tertib sumber daya kearsipan. Keempat, tertib sarana dan prasarana kearsipan. Kelima, tertib pengelolaan kearsipan. Keenam, tertib pendanaan pengarsipan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 21.430 arsip yang sudah tidak terpakai dimusnahkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang GNSTA. Pemusnahan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan kearsipan yang berlaku.

GNSTA merupakan gerakan nasional yang telah diterapkan di berbagai instansi pemerintah, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Gerakan ini sejalan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, yang bertujuan meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja.

Pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga keamanan informasi arsip dan efisiensi kerja. Arsip yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Baca Juga: Sebanyak 50 Tiket Kapal Gratis Dibagi Kepada Pemudik di Sabang

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: MUI Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas Sebagai Akhlak Muslim

Rekomendasi untuk Anda

Menteri Agama (Menag RI) Nasaruddin Umar (foto: Kemenag RI)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Khutbah Jumat
Indonesia
Kolom