Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag Akan Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah

kurnia - Rabu, 7 Juni 2023 - 16:10 WIB

Rabu, 7 Juni 2023 - 16:10 WIB

0 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan pendirian rumah ibadah, rencananya pendirian rumah ibadah hanya akan disetujui dengan satu rekomendasi.

Demikian disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Yaqut merespons banyaknya kasus intoleransi terkait pendirian rumah ibadah, salah satunya jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

“Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah ibadah itu ada. Dan kita tidak boleh menyangkal. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur terhadap agama kita sendiri,” kata Yaqut di Raker Komisi VIII, demikian keterangan tertulis, Rabu (7/6).

Yaqut mengatakan, Kantor Kemenag di Binjai juga sudah mengeluarkan rekomendasi pendirian GMS. Namun dia menerangkan keputusan Kemenag Binjai belum direspons pihak kelurahan dan wali kota.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Kantor Kemenag di Binjai sudah mengeluarkan rekomendasi atas pendirian Gereja Mawar Sharon, tapi rekomendasi ini belum dapat follow-up dari pihak kelurahan dan wali kota. Soal rumah ibadah ini memang bukan hal yang mudah, karena stakeholders-nya banyak,” tutur Yaqut.

“Dulu itu di SKB dua menteri, ada dua rekomendasi yang harus di penuhi. Pertama rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beribadah) dan dari Kemenag,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, kini Kemenag sudah mengajukan Perpres soal rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya berasal dari pihaknya. Dia mengambil langkah itu supaya pendirian rumah ibadah tak dipersulit.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag,” ungkapnya.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

“Jadi tidak ada FKUB, karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu,” imbuh Yaqut. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia