Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag Angkat Bicara Soal Pembubaran HTI

habibi - Selasa, 9 Mei 2017 - 10:27 WIB

Selasa, 9 Mei 2017 - 10:27 WIB

272 Views ㅤ

menag-ajak-300x224.jpg" alt="" width="300" height="224" /> Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Kemenag/MINA)

Jakarta, 13 Sya’ban 1438/9 Maei 2017 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, pemerintah perlu ambil langkah hukum sebagai bukti tindakannya tidak represif.

Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.

“Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” seru Menag Lukman di Jakarta, Selasa (9/5).

Menurut Lukman, langkah hukum yang diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas keagamaan apalagi ormas Islam.

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

“Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” katanya.

Ia menambahkan, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam, berupa Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.

“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” ujarnya.

Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto telah mengeluarkan pernyataan tentang HTI. Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional.

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

Kegiatan HTI juga dinilai terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi. (L/R08/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Haji 1445 H