Banten, MINA – Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin membuka, acara Annual Conference Research Proposal (ACRP) 2019 yang ke dua di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (26/03) dengan tema “Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Melalui Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat.”
Acara ini, merupakan event kali kedua setelah sukses ACRP di tahun 2018 yang dihadiri ratusan peneliti. Dari 2.314 Proposal yang masuk tim reviewer ACRP 2019 berhasil menyaring dan menetapkan 566 nomine penerima bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, demikian rilis Kemenag yang diterima MINA.
Pembukaan ACRP 2019 ditandai dengan pemukulan gong oleh Menag didampingi Dirjen Pendidikan Islam Kamarudin Amin dan Direktur Diktis Arskal Salim.
Gelaran para peneliti yang diinisiasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) baik negeri dan swasta di Indonesia.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Dirjen. Pendidiikan Islam mengatakan, berdasarkan laporan anggaran pada tahun 2018, pihaknya telah memfasilitasi setidaknya 764 proposal penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat dengan dukungan pendanaan mencapai 39,4 miliar rupiah.
Menag mengatakan, ACRP tidak sekedar memfasilitasi para peneliti dan dosen, tapi lebih dari itu, ACRP adalah untuk lebih memberikan sumbangsih bagi dunia karena Indonesia merupakan laboratorium yang sangat istimewa.
“Dunia melihat Indonesia sebagai negara yang luar biasa kaya akan khazanah keilmuan karena nilai agama bisa secara baik terintegrasi dalam kehidupan keseharian,” ujar Menag.
Dalam kesempatan itu Menag mengajak, para peneliti dan dosen untuk lebih mengedepankan bentuk penelitian yang temanya relevan dengan konteks kekinian.
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
“Penelitian adalah jihad untuk bersunguh sungguh menemukan hal baru sesuai kontek kekinian sementara publikasi ilmiah adalah bentuk dakwah dalam bentuk khidmat kepada masyarakat,” kata Menag.
Misalnya, ia menambahkan, dengan melakukan penelitian PMA tentang tata cara pemilihan rektor, UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965, UU Perkawinan dan regulasi lain yang mungkin tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian.
“Hal ini perlu kajian penelitian mendalam dan sangat ditunggu oleh masyarakat,” tutur Menag.
Menag menambahkan, penelitian yang dilakukan tidak semata memperkaya tema penelitian namun bisa diaplikasikan dalam membangun sistem kehidupan, regulasi dan tataran kehidupan bersama sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. (R/Gun/P1)
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta