Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) RI bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), membahas upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual, khususnya para santri di Kantor Pusat Kemenag RI, Kamis (2/1).
Menag Nasaruddin menyampaikan sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual di pesantren, apalagi jika pelakunya adalh pimpinannya, karena iu sangat memilukan. Maka Kemenag akan membentuk pansus untuk menindak lanjuti kasus-kasus seperti itu.
“Saya paham anggaran di KPAI itu tidak banyak. Jadi mari kita bangun kolaborasi. Kita bisa kumpulkan semua stakeholder. Kita lakukan langkah tindak lanjut. Perlu ada efek jera bagi para pelaku,” lanjut Menag.
Ketua KPAI, Ai Maryati dalam pertemuan ini mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lembaga pendidikan. Bukan hanya kekerasan seksual seperti pencabulan atau pemerkosaan, tapi juga kekerasan fisik, psikis, hingga homoseksual. Situasi tersebut sangat mengkhawatirkan.
Baca Juga: Rektor UIN Bandung Periode 2003-2011, Prof Nanat Fatah Natsir Meninggal Dunia
“Pelaku kekerasan sering kali memiliki relasi kuat dengan penguasa, sehingga menyulitkan proses penanganan. Rekomendasi kami adalah optimalisasi program perlindungan anak, termasuk membentuk Satgas Pencegahan dan Percepatan Penanganan di lingkungan pendidikan keagamaan,” tambahnya.
Selain itu, Ai juga mengusulkan program “Pesantren Ramah Anak” sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Program ini diharapkan dapat diintegrasikan dengan kebijakan Kemenag guna memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para santri.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PLN Berlakukan Diskon 50 Persen di Awal 2025