Jakarta, 6 Muharram 1435/11 November 2013 (MINA) – Menteri Agama Indonesia, Suryadharma Ali mengatakan, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi produk yang dikonsumsinya, baik itu pangan, obat-obatan, dan kosmetika maupun gunaan lainnya.
Suryadharma Ali juga menghimbau kepada para produsen baik UKM maupun perusahaan besar dan pedagang untuk memperjelas produknya apakah halal atau tidak.
“Sebagai konsumen juga harus kritis terhadap produk yang dikonsumsinya apakah halal dan thayyib atau tidak,” kata Suryadharma Ali saat mendeklarasikan Peningkatan Penggunaan Produk Halal di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang Ahad kemarin (10/11).
Deklarasi itu juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal menjadi Undang-undang.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Pada kesempatan yang lain Menteri Agama Suryadharma Ali menyerahkan secara simbolik dana bantuan sertifikasi untuk Usaha Kecil Menegah (UKM) di 13 provinsi kepada Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat Ir. Hj. Osmena Gunawan.
Menteri Agama juga melakukan peninjauan dan pengecekan produk halal ke Gelael Supermarket yang berada di Mall Ciputra Semarang. Dia menghimbau agar pasar modern menjadi motor perdagangan produk halal. (T/P012/P02)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta