Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MENAG DESAK RUU JAMINAN PRODUK HALAL SEGERA DISAHKAN

Admin - Kamis, 19 Desember 2013 - 02:21 WIB

Kamis, 19 Desember 2013 - 02:21 WIB

390 Views ㅤ

Indramayu, 16 Shafar 1435/19 Desember 2013 (MINA) – Menteri Agama, Suryadharma Ali, berharap agar rancangan undang-undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

Dia pun meminta agar masyarakat, baik yang menjadi konsumen maupun produsen, memperhatikan kehalalan semua produk.

 ‘’(Pengesahan RUU tentang Jaminan Produk Halal menjadi UU) diharapkan tahun ini bisa diselesaikan,’’ ujar Suryadharma Ali  saat ditemui usai melepas acara Gerak Jalan Kerukunan di Sport Center Indramayu, Jawa Barat, Rabu (18/12).

Suryadharma mengakui, realisasi pengesahan RUU tentang Jaminan Produk Halal akan sulit terwujud tahun ini. Pasalnya, konsentrasi para anggota dewan  sudah bercabang ke persiapan pemilu 2014.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Namun, Menag akan tetap mendorong DPR bersama-sama dengan Pemerintah untuk segera membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal menjadi UU, dilansir Mi’raj News Agency (MINA) Kamis (19/12).

Ketika ditanya mengenai kendala yang menyebabkan lamanya penyelesaian pengesahan RUU Jaminan Produk Halal, Menag menyebutkan, saat ini hanya tinggal sedikit perbedaan-perbedaan pandangan dari sejumlah pihak.

Di antaranya mengenai kewenangan yang menerbitkan sertifikat maupun mengenai laboratorium (yang memeriksa kehalalan suatu produk). ‘’Insya allah dalam waktu dekat akan segera selesai,’’ jelasnya. 

Ia menambahkan, pengesahan RUU Jaminan Produk Halal itu merupakan salah satu target dari kampanye peningkatan penggunaan produk halal di tengah masyarakat.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Target lainnya, tumbuhnya kesadaran para produsen dan konsumen terhadap kehalalan produk. Menag menuturkan, para produsen, termasuk juga pedagang di pasar tradisional dan modern, diharapkan memperhatikan dan memprioritaskan kehalalan produk-produknya.

Dia menilai, produsen dan pedagang yang mengutamakan kehalalan produknya tidak akan mengalami kerugian. Bahkan sebaliknya justru akan mendapat kepercayaan dari konsumen.

Selain itu, tambah Suryadharma, para produsen juga harus segera memeriksakan produknya agar mendapatkan sertifikat halal atau tidak halal. Setelah itu, bukti halal atau tidak halal tersebut kemudian  dicantumkan pada produknya.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi konsumen sangat membutuhkan informasi mengenai kehalalan suatu produk. Dengan dicantumkannya label/sertifikat halal, maka masyarakat bisa memastikan kehalalan produk yang dikonsumsinya.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

‘‘Mendapatkan informasi apakah produknya halal atau tidak halal merupakan hak setiap konsumen,’‘ tegas Suryadharma.  

Sedangkan dari sisi konsumen, ia berharap agar kesadaran konsumen tentang kehalalan produk juga dapat meningkat.

Dia meminta agar setiap kali masyarakat berbelanja suatu produk, baik di pasar tradisional maupun modern, diteliti dulu kehalalan produknya. ‘’Kalau memang (produknya) tidak halal, ya tinggalkan,’’ kata Suryadharma Ali. (T/P012/R1).

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda