Jakarta, 17 Shafar 1436 H / 11 Desember 2014 M (MINA) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) tidak mempunyai wewenang untuk memberikan izin pembangunan tempat ibadah.
“Tidak ada wewenang bagi FKUB untuk memberikan izin pendirian tempat-tempat beribadah di berbagai daerah. Kami hanya memberikan masukan-masukan yang sifatnya rekomendasi saja,” kata Menteri Agama dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (11/12) malam.
Lukman mengatakan, sudah ada aturan dan regulasi tersendiri bagi perizinan pembangunan tempat-tempat beribadah. Semuanya sudah terinci, mulai dari keharusan mendapat izin dari kepala rukun tetangga atau yang mewakili warga sekitar.
“Izin pendirian bukan datang dari FKUB, akan tetapi dari masyarakat sekitar di mana tempat beribadah itu akan dibangun,” kata Lukman.
Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership
Ia juga mengatakan, FKUB merupakan elemen masyarakat yang selama ini turut andil membantu Kemenag melaksanakan tugasnya, yaitu memberikan jaminan kebebasan beragama dan memelihara kerukunan umat beragama, sebab tidak mungkin pemerintah dapat bekerja sendiri.
“Sampai saat ini FKUB telah terbentuk di semua provinsi dan kabupaten/kota. Dari 34 provinsi yang ada, hanya satu FKUB provinsi yang belum terbentuk, yakni di provinsi Kalimantan Utara, karena provinsi ini baru lahir,” ujar Menag.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan berbagai fasilitas kepada FKUB. Bantuan operasional yang dialokasikan setiap tahun untuk meningkatkan mutu kelembagaan dan peran FKUB provinsi dan kabupaten/kota terus ditingkatkan.
“Dengan jumlah total 498 FKUB di seluruh Indonesia, tidak terlalu berlebihan jika organisasi kemasyarakatan ini dapat disebut sebagai organisasi kemasyarakatan lintas agama terbesar di dunia,” kata Lukman. (L/P010/P011/R01)
Baca Juga: Ketum UAR Apresiasi Anggotanya dari NTT yang Lulus Pelatihan Water Rescue
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)