Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: Pemerintah Makin Intensif Tangani Gafatar

habibi - Jumat, 29 Januari 2016 - 18:15 WIB

Jumat, 29 Januari 2016 - 18:15 WIB

401 Views ㅤ

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. foto: (Royhanul Iman/mirajnews.com).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. foto: (Royhanul Iman/mirajnews.com).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Royhanul Iman/MINA).

Jakarta, 19 Rabi’ul Akhir 1437/29 Januari, 2016 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa akhir-akhir ini pemerintah semakin intensif tangani ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

“Pemerintah semakin intensif untuk menangani gerakan ini (Gafatar),” katanya kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Jum’at, (29/01), demikian laporan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurutnya, gerakan itu bukan cuma gerakan sosial kemasyarakatan, Gafatar memegang paham-paham agama tertentu dan menggabungkannya sehingga membuat resah masyarakat.

“Karena ini (Gafatar) tidak semata gerakan sosial tetapi terkait dengan paham-paham agama tertentu yang faktanya di masyarakat menimbulkan keresahan. Gerakan ini menyatukan ajaran-ajaran dari Yahudi, Kristen, dan Islam,” katanya.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa pemerintah yang di bawah koordinasi Menko Polhukam melakukan penanganan secara Intensif untuk memulangkan anggota eks Gafatar kepada keluarganya.

“Di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, termasuk juga DKI, dibuat pos-pos untuk menampung mereka, sebelum dikembalikan kepada keluarga atau masyarakatnya,” tutupnya.

Menurut informasi yang diterima MINA, Gafatar adalah nama baru dari Al-Qiyadah Al-Islamiyyah dan Komar (Komunitas Millah Abraham), setelah “nabi palsu” Ahmad Moshaddeq ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2007 dan divonis pada 23 April 2008) dengan hukuman penjara empat tahun.

Gubernur Aceh telah mengeluarkan SK yang berisi larangan untuk Millah Abraham di seluruh wilayah Aceh dengan SK Gubernur Aceh No. 9 tahun 2011.(L/M09/R05)

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia