Menag : Harap RUU Pesantren Segera Disahkan

Jakarta, MINA – Menteri Agama () Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI agar RUU tentang Pesantren dapat segera dibahas dan disahkan pada periode keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019,” kata Menag saat menggelar Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI guna membahas dan Pendidikan Keagamaan di Jakarta, Senin (25/3).

Menag yang hadir didampingi jajarannya mengungkapkan, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis guna menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menunjuk Menteri Agama sebagai koordinator untuk melakukan penyusunan DIM bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Kajian yang kami lakukan telah menghasilkan 1.020 DIM dan naskah RUU tentang Pesantren yang terdiri dari 10 sepuluh Bab dan 42 Pasal,” ujar Menag.

Penyusunan DIM ini, menurut Menag, juga melibatkan lembaga terkait, organisasi kemasyarakatan, tokoh lintas agama, pakar, pengasuh pondok pesantren, dan lainnya.

Seiring perkembangan, pembahasan mengenai RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mengerucut hanya kepada pembahasan RUU tentang Pesantren dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya aspek filosofis, sosio-historis, sosiologis, dan aspek yuridis.

“Aspek sosio-historis, Pesantren dengan kekhasannya tumbuh dan berkembang di masyarakat, berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata dalam perjuangan,” tutur Menag.

Dari aspek sosiologis, tambah Menag, pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Utamanya dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan pengakuan (rekognisi) terhadap kekhasannya, memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan pesantren,” pungkas Menag. (R/R09/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)