SOAL TAYANGAN CAR FREE DAY DI YOUTUBE, MENAG INGATKAN PEDOMAN PENYIARAN AGAMA

Menag RI Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Rana/MINA)
RI Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Rana/MINA)

Jakarta, 19 Muharram 1436/12 November 2014 (MINA) – (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan kepada masyarakat luas mengenai masih berlakunya Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyiaran Agama.

Pernyataan tersebut disampikan Menag setelah banyak dimintai tanggapan terkait link berisi rekaman aksi beberapa orang yang dinilai melakukan proses penyiaran agama yang dinilai bermodus saat di sepanjang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat yang diunggah di YouTube.

Dalam video yang diunggah oleh sebuah akun yang bernama rtkChannel HD berdurasi 23 menit 43 detik itu menampilkan kegiatan berupa penawaran cindera mata seperti kalung, pin, syal, makanan biskuit, dan susu yang dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

Permintaan itu, utamanya banyak disampaikan melalui  Twitter.

“Bila tayangan video itu benar adanya, selaku Menteri Agama saya ingin mengingatkan kepada masyarakat luas akan masih berlakunya Keputusan  Menteri Agama (KMA) Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama,” jelas Menag Lukman sebagaimana dirilis di laman resmi yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

Menurutnya, dalam KMA tersebut dinyatakan, bahwa untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila.

Penyiaran agama tidak dibenarkan, jika ditujukan terhadap orang dan atau orang-orang  yang telah memeluk sesuatu agama lain; dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama.

Penyiaran agama juga tidak dibenarkan dilakukan dengan cara-cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku-buku, dan sebagainya di daerah-daerah/di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain; dan dilakukan dengan cara-cara keluar masuk dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun.

Selanjutnya, bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KMA tentang Pedoman Penyiaran Agama harus tetap dihormati dan dipatuhi, serta menjadi acuan kita bersama dalam menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama di persada nusantara,” jelas Menag.(T/R05/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0