Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MENAG: JANGAN ADA KEKERASAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN

Rendi Setiawan - Kamis, 11 Desember 2014 - 22:30 WIB

Kamis, 11 Desember 2014 - 22:30 WIB

691 Views

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Kamis malam di Jakarta (Foto: Rendy/MINA)
<a href=

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Kamis malam di Jakarta (Foto: Rendy/MINA)" width="351" height="263" /> Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Kamis malam di Jakarta (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 17 Shafar 1436/11 Desember 2014 (MINA) – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengimbau lembaga pendidikan untuk memberikan hukuman yang edukatif kepada peserta didiknya yang melanggar peraturan dan tidak  menggunakan kekerasan.

“Menurut saya, sebaiknya mendidik anak-anak  jangan  menggunakan kekerasan, apalagi sampai melukai fisik dari anak didik kita,” kata Lukman Hakim konferensi pers pada Kamis (11/12) malam di Gedung Kementerian Agama, di Jakarta.

Dia menyatakan, Kemenag tidak memiliki hak untuk menerapkan peraturan kepada lembaga pendidikan khususnya pondok pesantren. Tetapi kami berharap, lembaga pendidikan menggunakan hukuman yang mendidik bagi siswanya yang melanggar.”

Adanya perintah untuk menjatuhkan hukum cambuk dalam Islam menurut Lukman Hakim dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Aturan itu ditegakkan Islam bukan untuk mencelakai umat. Hukuman dan peringatan kepada siswa atas pelanggaran-pelanggaran aturan, harus menghindari tindakan kekerasan fisik.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi semua lembaga pendidikan,” katanya terkait dengan beredarnya video hukum cambuk kepada santri yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqo, Jombang, Jawa Timur.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesntren Al Fatah, Cileungsi, Bogor, Wahyudi K.S mengatakan, pelaksanaan hukuman bagi santri yang melanggar aturan, tergantung pada kebijakan dan peraturan di sekolah. “Jika sudah ada kesepakatan tidak masalah pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan oleh pihak sekolah.”

Akan tetapi,  jika tidak ada kesepakatan bersama dan hukuman langsung dilaksanakan tanpa adanya dasar atau alasan yang jelas, maka ini menjadi sebuah pelanggaran, ujarnya.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah dilakukan sejak jaman Rasul sesuai apa yang diperintahkan dalam Al Quran dan Sunnah Nabi. Rajam ditegakkan jika terjadi pelanggaran seperti perzinaan maka si pelaku harus dicambuk,” katanya. (L/P011/P010/R01)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

 

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia