Menag Jelaskan Usulan Rancangan BPIH Naik Rp.900 Ribu

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Royhanul Iman/MINA

Semarang, MINA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan ada tiga alasan terkait usulannya dalam rapat pembahasan perdana Biaya Penyelenggaraan Ibadah () 2018 dengan Komisi VIII DPR pada Senin (22/01),untuk menaikkan BPIH tahun 2018 naik sekitar Rp.900 ribu.

“Pertama, biaya aftur pesawat kecenderungannya naik di banding tahun lalu,” jelasnya usai meresmikan 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Semarang, Rabu (24/01), demikian yang dikutip dari laman .

“Kedua, pemerintah Saudi menetapkan kebijakan pajak 5 persen pada semua hal, termasuk hotel, makanan, transportasi. Semuanya naik lima persen,” lanjutnya.

“Ketiga, adanya penambahan layanan makan di Makkah. Kalau tahun lalu jemaah haji Indonesia mendapat layanan makan sebanyak 25 kali selama di Makkah, tahun ini menjadi 50 kali makan,” tembahnya.

Menurutnya, ketiga hal tersebut, lalu pemerintah mengajukan rancangan BPIH tahun ini naik dibanding tahun 2017. Artinya, 2,58 persen kenaikkannya dari biaya haji tahun 2017 lalu.

“Angka ini jauh lebih kecil dari pajak yang diberlakukan Saudi sebesar 5 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BPIH yang diusulkan Kemenag baru rancangan yang akan didalami dan dibahas bersama DPR. Karena, sampai saat ini belum ada ketetapan  berapa besaran dana haji tahun ini. Pemerintah bersama DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) dalam pembahasan BPIH. (R/R10/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.