Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: Jika Batal, Biaya Pelunasan Haji Dikembalikan

sajadi - Sabtu, 28 Maret 2020 - 12:06 WIB

Sabtu, 28 Maret 2020 - 12:06 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah bakal mengembalikan dana yang disetorkan oleh jamaah saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun ini jika pelaksanaan ibadah tahunan itu dibatalkan.

“Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jamaah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sabtu (28/3).

Ia mengatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih berproses, tercatat sudah 83.337 jamaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan itu akan berlangsung hingga 30 April 2020.

Menurutnya, Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yg dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah akibat dari ancaman wabah virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Sampai saat ini, persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.

“Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka,” tutur Menag.

Menag juga mengungkapkan, Indonesia telah mempersiapkan dua skenario, tergantung apakah haji tahun ini tetap diselenggarakan atau dibatalkan. (R/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia