Menag: Jika Batal, Biaya Pelunasan Haji Dikembalikan

Menag RI

Jakarta, MINA – Pemerintah bakal mengembalikan dana yang disetorkan oleh jamaah saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun ini jika pelaksanaan ibadah tahunan itu dibatalkan.

“Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jamaah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sabtu (28/3).

Ia mengatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih berproses, tercatat sudah 83.337 jamaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan itu akan berlangsung hingga 30 April 2020.

Menurutnya, Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yg dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah akibat dari ancaman wabah virus corona atau Covid-19.

Sampai saat ini, persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.

“Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka,” tutur Menag.

Menag juga mengungkapkan, Indonesia telah mempersiapkan dua skenario, tergantung apakah haji tahun ini tetap diselenggarakan atau dibatalkan. (R/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.