Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag : Kericuhan di Gereja St Clara Selesaikan Secara Hukum, Patuhi Peraturan Membangun Rumah Ibadah

Rana Setiawan - Ahad, 26 Maret 2017 - 06:02 WIB

Ahad, 26 Maret 2017 - 06:02 WIB

287 Views

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: mkd)

Jakarta, 26 Jumadil Akhir 1438/25 Maret 2017 (MINA) – Aksi unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi oleh sekelompok massa usai sholat jumat siang berakhir ricuh.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap setiap kasus yang terkait pelanggaran hukum, diselesaikan secara hukum, dan pembangunan rumah ibadah harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku:.

“Sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum,” kata Menag Lukman saat dimintai tanggapannya di Jakarta, sebagaimana keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA, Sabtu.

Jika masalahnya terkait izin pendirian rumah ibadah, menurut Lukman hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri nomor 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Di sana dijelaskan, bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Selain itu, lanjut dia, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Persyaratan khusus lainnya adalah rekomendasi tertulis dari kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan juga rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Terkait Gereja Santa Clara Bekasi, Menag Lukman menegaskan bahwa izin pendirian rumah ibadah tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Pihak gereja merasa sudah memiliki IMB dari Pemda, sementara sebagian masyarakat menganggap izin itu tidak sah sehingg terjadi demo tersebut.

“Pemda yang harus menjelaskan hal tersebut, mudah-mudahan ini bisa segera terselesaikan,” harapnya.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Seperti diberitakan, ratusan orang yang tergabung dalam suatu ormas Islam menentang pembangunan Gereja Katolik Santa Clara karena dinilai menyalahi izin Jumat (24/1). Aksi penolakan ini sempat diwarnai kericuhan saat polisi menyemprotkan gas air mata. (T/R01/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda