Jakarta, MINA – Kesadaran untuk mengkonsumsi produk halal semakin meningkat, dimana peran LPPOM MUI sangat penting untuk memastikan jaminan produk tersebut halal, kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Di era globalisasi perdagangan saat ini berbagai produk olahan baik dalam negeri maupun luar negeri begitu sangat mudah didapat maka perlu adanya jaminan kehalalan produk,” kata Lukman dalam sambutannya di acara Milad LPPOM MUI ke-30, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/1).
Terlebih lagi ia mengatakan, Indonesia dengan jumlah penduduk muslim sebesar 87 persen, atau 267 juta jiwa sangat membutuhkan akan kepastian produk halal, sehingga ada kepastian hukum dalam mengkonsumsi produk tersebut. Seiring perkembangan teknologi yang diperlukan masyarakat semakin tinggi maka tantangan yang dihadapi juga semakin meningkat.
Dia juga mengatakan, tantangan terhadap penyelenggaraan produk halal perlu ada sinergi dan kerja sama yang erat bagi semua pihak untuk menyelenggarakan produk halal di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Kerja sama itu sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk halal. dengan Kerja sama melibatkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Majelis Ulama Indonesia (MUI), kementerian, lembaga dan seluruh stakeholder,” katanya.
Menurutnya, di era globalisasi dengan pasar bebas ini Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama seluruh stakeholder, para pemangku kepentingan terkait terus berupaya melakukan penyempurnaan proses jaminan produk halal,” ujar Lukman.
Dia menuturkan, menjadi kewajiban semua pihak untuk terus menyempurnakan layanan jaminan produk halal, transparansi penyelenggaraan, prosedur sertifikasi yang sistemastis, standar halal yang baik diakui nasional maupun internasional.
Selain itu penyempurnaan komunikasi yang baik dengan semua pihak untuk menjadikan kewajiban halal di Indonesia memiliki nilai tambah bagi terciptanya daya saing produk itu sendiri.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dia menjelaskan, besarnya perkembangan pasar halal Indoensia harus menjadi peluang bisnis untuk memberikan keuntungan bagi pelaku usaha Indonesia, jika peluang tersebut tidak direspon dengan baik maka produsen asing akan mengambil alih.
“Ini adalah kesempatan yang tepat bagi pelaku usaha di Indonesia dan kawasan internasional untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tambahnya. Acara tersebut dihadiri Ketua MUI bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi, Direktur LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim dan para tokoh Agama Islam. (L/R03/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?