Jakarta, 21 Jumadil Awwal 1437/11 Februari 2016 (MINA) — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, persoalan legitimasi halal suatu produk sangat penting. Dengan demikian masyarakat mendapat kepastian, sehingga mereka lebih merasa aman dan nyaman.
“Kita perlu mendorong kesadaran produk halal kepada masyarakat, kesadaran harus lebih diperluas, sehingga negara yang kita cintai menjadi lebih berkah,” kata Lukman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dirjen Bimas Islam Machasin pada pembukaan Rakornas Komisi Fatwa dan LPPOM MUI sekaligus Tasyakur Milad Ke-27 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Jakarta, Rabu (10/2).
Menag Lukman mengatakan, penggunaan produk halal sangat penting apalagi bagi generasi yang tengah menjalani masa pertumbuhan. “Dengan produk halal akan melahirkan generasi yang sehat, santun dan bermartabat,” tandasnya, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Sementara Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, LPPOM MUI telah berkiprah selama 27 tahun memberikan sumbangsih bagi umat dan bangsa, dengan memberikan pelayanan serta menjamin kehalalan produk konsumsi untuk kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Dengan kiprah LPPOM MUI juga menjalankan salah satu fungsi sekaligus peran “Himayatul Ummah”, melindungi umat yang menjadi misi yang diemban MUI ,” kata Kiai Ma’ruf.
Ia juga mengatakan, tugas menjadikan “halal” suatu produk tidak mudah. Komisi Fatwa dengan LPPOM harus menyesuaikan diri, kerjasama ulama dengan kalangan intelektual dalam menyelesaikan suatu produk.
“Dengan keberadaan Undang Undang bukan hanya halal pangan dan halal obat tapi juga halal barang gunaan,” katanya.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menambahkan, dalam perjalanan lebih dari seperempat abad ini, LPPOM MUI harus menjalankan kiprah yang lebih besar dan lebih berperan aktif dalam aspek halal ini. Terutama dalam menjalankan amanah yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sekaligus juga menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“LPPOM MUI akan dituntut untuk lebih meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya,” ujarnya.(T/R05/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?