Bogor, 26 Muharram 1438/27 Oktober 2016 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pencetakan Mushaf Al-Quran agar teliti dan cermat dalam melakukan proses pencetakan Al-Quran, karena apa yang dicetak ini menjadi rujukan semua umat Islam di Indonesia.
“Kesalahan cetak tidak bisa ditolerir terlebih yang menerbitkan itu Kementerian Agama. Sekali Al-Quran itu diterbitkan oleh Pemerintah atau Kementerian Agama, maka kesalahan cetak itu sulit untuk bisa diterima. Di sinilah kita membutuhkan ekstra kehati-hatian,” kata Menag dalam pernyataannya seperti dilansir siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Saya mohon dengan sangat, kecermatan, ketelitian, dan tanggung jawab terhadap semua proses tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam produksi Al-Quran ini betul-betul bisa jadi pegangan kita bersama,” tegas Menag.
Kepada semua pihak yang secara langsung berkecimpung dalam proses pencetakan Al-Quran, Menag menekankan agar lima nilai budaya kerja Kementerian Agama dihayati, dijadikan pegangan, dan dipraktekkan dalam proses memproduksi kitab suci Al-Quran.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
“Jadi nilai-nilai integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan saya minta dengan sangat agar betul-betul mengejawantah pada perilaku dan dalam memproses ini semua (Pencetakan Mushaf Al-Quran),” kata Menag.
Pencetakan perdana Mushaf Al-Quran Standar Indonesia dilakukan di Unit Percetakan Al-Quran (UPQ). UPQ merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Sebagai unit percetakan, UPQ sudah dilengkapi mesin cetak hingga finishing dengan kapasitas produksi 15.000 -17.500 mushaf per bulan. Rencananya, dalam dua bulan ke depan akan mencetak 35.000 Mushaf. (T/P011/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam