MENAG: KOLOM AGAMA DI KTP PENTING

10749182_580644162036002_289421838_n
Menteri Hakim Syaifuddin

, 15 Muharram 1436/ 8 November 2014 (MINA)- Menteri Agama () Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk () itu penting, harus tetap dipertahankan dan tidak dihilangkan.

“Kolom Agama itu penting, jangan sampai dihilangkan,” tegas Lukman ketika dimintai tanggapannya soal kebijakan pengosongan kolom agama dalam KTP, Jakarta, Jum’at (7/11). Infopublik kominfo melaporkan.

Kolom agama merupakan identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara, karenanya harus tetap dipertahankan. “Bagaimanapun juga, agama adalah sesuatu yang sangat penting dalam bernegara dan kemasyarakatan kita,” ujarnya.

Dijelaskannya, nilai agama itu sangat penting dan sakral, karenanya identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara juga penting untuk dicatat, diketahui, untuk dinyatakan sebagai identitas setiap warga negara.

Menag juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya mempertahankan semaksimal mungkin kolom agama dalam KTP. “Mendagri bukan menghapus atau menghilangkan kolom agama, tapi mengosongkannya bagi mereka-mereka yang menganut aliran kepercayaan,” kata Lukman.

Senada dengan Menag, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Undang-undang MUI Luthfie Hakim meminta kolom agama di KTP tetap ada.

“Itu hanya akan menimbulkan kerepotan saja, yang jelas di ini kan bukan negara sekuler di mana dalam sosiologi hubungan sosial agama itu memberikan makna tersendiri. Maka lebih baik tetap ada kolom agama,” kata Luthfie.

Menurut Luthfie, salah satu keuntungan mencantumkan agama di KTP, apabila ada korban kecelakaan, maka dapat diproses dengan lebih mudah dan cepat, baik secara adminstratif maupun religi.

“Dalam hal kita melihat mayat kecelakaan kalau di KTP tercantum agamanya Islam, maka ada kewajiban disalatnya tanpa tahu itu siapa. Terpenuhi kan kewajiban kita sebagai umat muslim untuk menyalatkan,” ujarnya.

Dia mengingatkan, selama ini tidak ada yang mengganggu terkait pencantuman agama di kartu identitas diri. Untuk itu, Luthfie menganggap wacana kolom agama sebaiknya tidak dikosongkan apalagi dihilangkan.

“Menurut saya mengganggu kemasyarakatan apa wong selama ini nggak ada masalah. Kalau kita (mengosongkan kolom agama) itu diskriminatif malah merepotkan. Saya kira lebih tepat dicantumkan. Toh, kita ini kan negara Ketuhanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan untuk sementara waktu tidak masalah mengosongkan kolom agama di KTP terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi hak setiap warga negara. “Apapun keyakinan warga negara tak boleh dihalangi. Dalam undang-undang memang hanya tercantum enam agama. Kalau mau menambah keyakinan, harus mengubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu nggak masalah,” kata Tjahjo.

Kemdagri akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama dan lembaga kerukunan umat beragama seperti MUI, PGI dan sebagainya. (L/P007/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0