Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: Seruan Tentang Ceramah di Rumah Ibadah Bukan untuk Intervensi

habibi - Jumat, 28 April 2017 - 18:09 WIB

Jumat, 28 April 2017 - 18:09 WIB

323 Views ㅤ

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Royhanul Iman/MINA)

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Royhanul Iman/MINA)

Jakarta, 2 Sya’ban 1438 / 28 April 2017 (MINA) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah memberikan seruan tentang ceramah di rumah ibadah, ia mengatakan pemerintah tidak akan terlalu jauh melakukan intervensi pada rumah-rumah ibadah karena kebanyakan rumah ibadah didirikan oleh masyarakat.

“Bagaimanapun juga pemerintah atau negara memilki tanggung jawab untuk ikut mengatur, rumah-rumah ibadah itu dinilai oleh sebagaian kalangan bisa berpotensi terkait dengan ancaman munculnya konflik di tengah-tengah masyarakat,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (28/4).

Ia menambahkan, dengan keberagaman yang ada di Indonesia, dalam mencegah terjadinya perpecahan dan konflik di konteks beragama, tindakan yang paling sesuai adalah dalam bentuk seruan dalam mencegah hal itu terjadi karena menurutnya tidak elok jika agama didekati dengan pendekatan hukum.

“Seruan ini sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat, biar masyarakat itu sendiri yang jadi kontrol sosial terhadap ceramah-ceramah keagaamaan di rumah-rumah ibadah. Kalau nanti ada hal yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum kita, delik pidana misalnya, ya tentu ini bisa dibawa ke proses hukum, kalau bicara proses hukum tentu aparat penegak hukum yang tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Menag mengatakan, yang menjadi tolok ukur apakah ceramah tersebut mengandung hal yang bisa menjadi pertentangan dan konflik adalah kembali ke masyarakat itu sendiri, ia juga meminta kepada para penceramah, pengelola rumah ibadah, dan seluruh umat beragama untuk mendukung hal ini agar implementasinya bisa sesuai.

“Sekali lagi Kemenag sebatas menyampaikan seruan, ajakan, himbauan moral, atas dakwah ceramah-ceramah keagamaan sebagaimana ketentuan ini. Selanjutnya berpulang kepada kita, dan kita semua punya tanggung jawab yang sama untuk bisa mengawal pelaksanaan dari seruan ini,” ujarnya. (L/R08/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MENAG
Indonesia
Indonesia
Indonesia