Jakarta, 27 Ramadhan 1437/2 Juli 2016 (MINA) – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Dirjen Bimas Buddha Dasikin sebagai tersangka terkait adanya dugaan persoalan hukum pada pengadaan buku agama tahun 2012.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan jajarannya agar dapat mengambil pelajaran dari setiap peristiwa, khususnya yang terkait dengan hukum, demikian keteerangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Bagi Kemenag, ini sebagai sesuatu yang harus betul-betul bisa dijadikan pelajaran yang sangat mahal. Ini pelajaran bagi kita semua bahwa mengelola Kementerian Agama yang begitu besar diperlukan kecermatan, ketelitian, kehati-hatian terkait dengan kewenangan, tanggung jawab, serta tugas dan fungsi kita masing-masing,” tegas Menag saat dikonfirmasi wartawan terkait status Dirjen Bimas Buddha pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (2/7).
Menag menegaskan bahwa dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
“Jadi intinya dua hal: kita mempercayakan penuh kasus ini dalam proses hukum sementara kedua kami keluarga besar Kemenag akan memetik hikmah dari kejadian ini agar bisa menjadi pelajaran bermakna untuk kita semua,” tegasnya.
Ditanya soal status Dasikin sebagai Dirjen Bimas Buddha, Menag mengaku masih mendalami. “Kita pelajari. Statusnya kan tersangka. Tentu nanti pada saatnya akan ditetapkan Pgs Dirjen,” tuturnya.
“(dicopot?) Ya dalam waktu dekat ini. Ini kan sudah menjelang idul fitri. Mungkin setelah lebaran nanti akan segera ada kepastian tentang itu,” tambahnya. (T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia