Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk segerakan pembayaran dan pendistribusian zakat maal (zakat harta) sebelum Ramadhan selesai untuk membantu masyarakat karena maraknya wabah Corona (COVID-19).
Menag juga minta Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang dan mengoptimalkan pendayagunaan aset untuk membantu memfasilitasi penanganan wabah COVID-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat, demikian keterangan yang diterima MINA.
“Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial,” tutur Menag di Jakarta, Sabtu (4/4).
Menurutnya, langkah ini penting untuk menyikapi perkembangan virus Corona sudah setatus darurat. Hal itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Menteri meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat untuk mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat maal (zakat harta) serta menunaikannya sebelum Ramadhan 1441H. Sehingga, zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahiq yang membutuhkan lebih cepat.
Lanjutnya, BAZNAS dan LAZ juga memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah.
Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman.
“Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian,” imbuh Menteri Agama.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
“Adapun untuk zakat fitrah, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.. Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya,” jelas menteri.
Terkait wakaf, Menag minta BWI menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). BWI juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk membantu memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.
“Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah COVID-19,” pesannya.
“Kondisi darurat kesehatan akibat wabah COVID-19 adalah momentum untuk wawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya,” tegasnya. (R/R8/P1)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Mi’raj News Agency (MINA)