Jakarta, MINA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Tim Penyusunan dan Pembahasan untuk bergerak cepat dalam menuntaskan proses penerbitan Rancana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Saya minta sejumlah permalasahan dapat diurai dan diselesaikan secara cepat terutama dengan pihak Kementerian Kesehatan. Sementara permasalahan lainnya dapat diselesaikan secara simultan,” kata Menag Lukman Hakim saat memimpin rapat Pembahasan Masalah BPJPH di ruang kerja Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Senin (9/4).
Hadir dalam rapat Sekjen Kemenag Nur Syam, Kepala BPJPH Sukoso, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Achmad Gunaryo, Kepala Biro Perencanaan Ali Rokhmad, Staf Khusus Menag Hadi Rahman, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Janedjri, serta jajaran BPJPH.
“Jadi sebelum disahkan harus digelar public hearing, ini penting,” sambung Menag.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dikutip dari rilis Kemenag, Kepala BPJPH Sukosa menyatakan dalam persoalan ini Sekretariat Wakil Presiden menjanjikan adanya pertemuan antara pihak Kemenag dan Kemenkes yang difasilitasi Wakil Presiden guna membahas kewajiban halal bagi produk obat dan sediaan farmasi lainnya.
“Sementara regulasi halal kepada masyarakat luas melalui fasilitas yang dimiliki Sekretariat Wakil Presiden,” ujar Sukoso.
Menag Lukman juga meminta kepada tim untuk menyiapkan grand desain dari sistem sertifikasi dan registrasi JPH yang akan diluncurkan, seperti Sistem Informasi Manajemen Jaminan Produk Halal. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku