Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: MUI Jadi Inisiator Implementasi Islam Wasathiyah

kurnia - Rabu, 29 November 2017 - 09:38 WIB

Rabu, 29 November 2017 - 09:38 WIB

128 Views ㅤ

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Risma MINA)

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Risma MINA)

Bogor, MINA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi inisiator sekaligus eksekutor dalam proses implementasi misi implementasi Islam moderat (wasathiyah).

“Karena hal yang dapat dilakukan misalnya, membuat modul pelatihan dakwah wasathiyah bagi para dai baik yang sering on-air di media massa, atau yang off-air di masjid dan majelis taklim,” kata Lukman saat sambutan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke III MUI masa khidmat 2015-2020 di Bogor, Selasa (28/11).

Rakernas MUI tahun ini mengusung tema “Meneguhkan Peran MUI dalam Menerapkan Islam Wasathiyah dan Arus Baru Ekonomi Indonesia”. “Setelah dilatih, para da’i diterjunkan secara sistematis dan terstruktur ke masjid-masid dan majelis taklim lainnya dengan pengawasan ulama senior,” ujar Lukman

Lebih jauh dikatakannya modul pelatihan berisi tentang kearifan-kearifan, hikmah dan dimensi keluhuran budi yang diajarkan Islam, bukan materi yang dapat memperuncing persoalan khilafiyah.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Seandainya pun persoalan khilafiyah disampaikan dalam modul, saya harapkan hanya yang terkait dengan pengenalan terhadap keragaman pendapat, bagaimana cara mengkompromikan dan menyelesaikannya. Hal semacam ini biasanya dikenal dengan istilah fiqhul ikhtilaf,” kata Lukman.

Dia juga mengatakan, materi fikih dakwah yang berbasis pada fiqhul ikhtilaf menjadi sangat relevan, karena dunia dakwah beberapa dekade terakhir tidak hanya di negara ini tapi di negara lainnya mengalami turbulensi disebabkan adanya model dakwah yang berbasis truth claim (klaim kebenaran).

“Kendati pengikut dan pengamal metode dakwah berbasis truth claim (klaim kebenaran) ini tidak besar, tapi efek dan dampak negatifnya sangat meresahkan masyarakat, dan pada titik tertentu bisa mengancam keutuhan bangsa,” tegas Lukman. (R/R03/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda