Rembang, MINA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia pada 3 September 2024.
Ia menegaskan pemerintah sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari otoritas Vatikan terkait rencana kedatangan Paus Fransiskus.
“Berdasarkan surat dari Vatikan yang diterima pemerintah Indonesia, Paus Fransiskus akan hadir pada 3 September 2024. Ini tentu menjadi suatu kehormatan bagi bangsa Indonesia,” ujar Yaqut di Rembang, Sabtu (30/3).
Kedatangan pemimpin tertinggi umat Katolik ini menurut Yaqut, sudah dinantikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren
“Pada Juni 2022, saya mengantar surat undangan dari Presiden Jokowi kepada Paus Fransiskus,” ungkap Gus Men, panggilan akrabnya.
“Alhamdulillah, setelah hampir dua tahun menunggu, Paus Fransiskus akhirnya dapat hadir di Indonesia. Ini saya kira menjadi kado istimewa juga bagi umat Katolik khususnya,” imbuh Gus Men.
Lebih lanjut, ia berharap, dalam kunjungannya nanti Paus Fransiskus bisa menyaksikan secara langsung keragaman dan persaudaraan antarumat beragama yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
“Indonesia mampu menjaga toleransi dan perdamaian antarpemeluk agama, termasuk ratusan umat agama lokal. Kita berharap Paus Fransiskus dapat melihat keberagaman ini di Indonesia,” sambungnya.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!
Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia bakal menjadi momen bersejarah. Paus Fransiskus akan menjadi paus ketiga yang berkunjung ke Indonesia setelah Indonesia merdeka.
Dilansir dari berbagai sumber, Paus terakhir yang datang ke Indonesia adalah Paus Yohanes Paulus II pada 1989.
Saat itu, Paus mengunjungi beberapa kota, antara lain, Jakarta, Yogyakarta, Medan, dan Maumere.
Ia menyatakan kekagumannya pada dasar negara Pancasila dan toleransi masyarakat Indonesia terhadap sesama umat beragama.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Dominan Berawan dan Hujan Ringan Turun Sore Hari Ini
Paus juga menyebut bahwa kebebasan beragama merupakan hak fundamental setiap individu maupun kelompok sehingga kebebasan beragama penting untuk dilindungi. (R/Ai/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Gelar Doktor Bahlil