Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pemerintah siap mendukung pelaku-pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat menyediakan produk halal.
Hal ini disampaikan Menag saat peluncuran Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1.000 UMKM, Selasa (20/10) di Jakarta, semikian keterangan yang diterima MINA.
Ia mengatakan, bentuk dukungan tersebut adalah dengan memberikan pendampingan manajemen produk halal, penyederhanaan proses perizinan, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal.
“Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang halal, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),” kata Menag.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Fasilitasi ini adalah untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal. Sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK,” lanjutnya.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Wapres Ma’ruf Amin ini, Menag juga menyerahkan secara simbolis fasilitasi sertifikasi halal kepada 10 UMK. Turut menyerahkan bantuan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menurut Menag, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya jumlah dan sebaran UMKM yang cukup besar di Indonesia.
“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan,” kata Menag.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Butuh dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan, infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal, sebaran lembaga pemeriksa halal (LPH), pengawas JPH, dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua,” lanjut Menag.
Ia memaparkam, tantangan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan maslahah dan manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dengan menjalankan kewajiban bersertifikat halal.
Menurut Menag, pemerintah akan terus melakukan sinergi, kolaborasi, serta inovasi yang dapat mendorong ekosistem halal di Indonesia. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?