MENAG: PEMOHON UJI MATERI UU NO 1/1974 ITU KELIRU

Jakarta, 17 Dzulqa’dah 1435/12 September 2014 (MINA)—Menteri Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa mereka yang minta menguji Materi di soal UU No 1/1974 itu keliru dalam menafsirkannya.

“Itu merupakan pandangan yang salah,karena pernikahan merupakan peristiwa sakral yang berlandaskan nilai dan keterikatan pada aturan agama,” katanya di hadapan rombongan Gerakan Tolak Pernikahan Beda Agama yang dipimpin oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Terpilih periode 2014-2019 Fahira Idris pada Jumat (12/9).

Karenanya menurut , seharusnya mempertahankan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang tengah diuji materinya di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, Ia melihat pandangan dari pemohon uji materi bahwa negara dianggap tidak perlu ikut campur dalam urusan pernikahan yang notabene adalah urusan pribadi adalah salah tafsir.

“Jika melihat kepada teks UU no 1/1974, negara tidak secara eksplisit melarang atau memperbolehkan warga negaranya untuk menikah beda agama”, ujar Menag.

Menag menambahkan, teks tersebut adalah penegasan bahwa kelangsungan pernikahan harus disesuaikan dengan aturan agama yang diyakini pelakunya.

Karenanya mengacu pada ketentuan undang-undang, Menag dengan tegas mengatakan, negara memang secara gamblang menjamin kemerdekaan masyarakatnya untuk menganut agama sesuai keyakinannya masing-masing. Namun, hal tersebut ditafsirkan terbalik oleh si pemohon uji materi dengan menganggap, negara melarang warga negaranya untuk tidak memiliki keyakinan agama.

“Indonesia bukan negara sekuler ataupun secara gamblang menyatakan diri sebagai negara ”, kata Menag.

Dikatakan, Indonesia adalah Negara Pancasila yang menempatkan peran agama dalam posisi strategis. Karena itu penerapan ajarannya tidak boleh terpisahkan dalam kehidupan.

“Maka pendapat sikap saya jelas, UU no 1/1974 harus dipertahankan”, pungkasnya. (L/R12/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0