
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: MINA/Aliya)
Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat dimintai tanggapan terkait adanya pelarangan bercadar di salah satu kampus di daerah Pamulang, dengan mengatakan, penggunaan cadar bagian dari keyakinan seseorang yang harus dihargai.
“Saya rasa itu mungkin kesalahpahaman, menurut saya penggunaan pekaian, penggunaan cadar, itu juga bagian dari keyakinan yang harus dihormati dan dihargai,” katanya usai menjadi pembicara pada acara seminar internasional di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Menurutnya, penggunaan cadar dalam hal tertentu yang mengharuskan identitas seseorang lebih diketahui, mungkin menjadi persoalan. Tetapi, terlepas dari itu semua, setiap orang mempunyai hak menggunakan pakaian apa yang dikendakinya.
“Tetapi terlepas itu semua, setiap orang punya haknya untuk menggunakan pakaian yang dia kehendaki, karena setiap orang harus punya kemampuan dan kemauan untuk menghormati, menghargai pilihan yang digunakan orang lain, kecuali pakaian itu menimbulkan persoalan gangguan ketertiban umum, misalnya pakaian yang membuka aurat,” jelasnya.
Baca Juga: Walikota Banda Aceh Ancam Cabut Izin Usaha Jika Melanggar Qanun Syariat
Lebih lanjut ia mengatakan, umat Islam harus mampu manghormati, menghargai keragaman pandangan yang ada, meski tidak setuju.
“Keragaman itu ketetapan Allah, maka kita harus menghargai perbedaan itu, karena mereka bagian dari kita, sesama satu bangsa sesama umat manusia,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam ajaran agama Islam, Allah berfirman yang artinya setiap diri manusia terlepas dari apapun, baik etnisnya, jenis kelaminnya, warna kulitnya, atau agamanya.
“Itu sebabnya setiap agama mengajarkan untuk menghormati menghargai, melindungi harkat martabat kemanusiaan, walau apapun agamanya yang dianut,” tambahnya. (L/R10/R01)
Baca Juga: Indonesia Perkuat Dukungan untuk Palestina Lewat Diplomasi Budaya
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Idul Adha Sudah Dekat, FDP Ajak Muslimin Qurban Tepat Sasaran