Jakarta, MINA – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan proses sertifikat halal hingga kini masih menemui sejumlah kendala.
Menurutnya, sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal tersebut antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.
“Terkait tarif layanan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasinya,” kata Fachrul seperti dikutip dari Kemenag.go id, Sabtu (15/8).
Berkenaan dengan waktu, lanjutnya, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menag juga menjelasakan, proses sertifikasi halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal.
Menag mengusulkan perlunya penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal.
Pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat.
Sementara, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa ormas Islam yang berbadan hukum.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Intinya, semua hambatan kita coba carikan solusinya. Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama,” tutur Menag. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?