Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: Perppu Ormas Untuk Kemaslahatan Bersama

Rendi Setiawan - Kamis, 13 Juli 2017 - 23:06 WIB

Kamis, 13 Juli 2017 - 23:06 WIB

230 Views

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Royhanul Iman/MINA)

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Royhanul Iman/MINA)

Jakarta, 18 Syawwal 1438/13 Juni 2017 (MINA) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai bahwa diputuskannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) adalah untuk kemaslahatan bersama.

“Cara kita memahami Perppu itu sebaiknya jangan hanya melihat dari sisi atau Perppu ini bukan hanya ditujukan untuk satu dua golongan saja. Perppu sebagaimana perundang-undangan seperti juga Undang-Undang, PP dan sebagainya itu berlaku umum, kepada semua kalangan, semua golongan, semua kita,” kata Menag kepada awak media di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Menag menuturkan bahwa Perppu ini sangat diperlukan, sebab pemerintah menganggap ini sudah berada pada kondisi yang genting. Ini penilaian subjektif pemerintah yang nanti akan dinilai oleh DPR sendiri.

“DPR secara konstitusi akan menilai apakah substansi Perppu, apakah momentum Perppu ini dalam konteks kegentingan yang memaksa itu sudah memenuhi kriteria sebagaimana yang diyakini oleh pemerintah atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Lebih jauh, Menag mengungkapkan bahwa Presiden oleh Undang-Undang Dasar (UUD) memiliki kewenangan subyektif untuk memaknai apakah sebuah situasi genting atau tidak. Itulah kenapa Presiden secara sendiri membuat aturan setingkat Undang-Undang (UU) dalam kondisi normal itu harus mendapat persetujuan bersama dengan DPR.

“Tetapi dalam kondisi kegentingan memaksa lagi-lagi ini memang subjektifitas dari Presiden itu sendiri yang diatur kewenangannya oleh UUD untuk mengambil kebijakan secara sendiri tidak lagi bersama DPR. Itulah kenapa Perppu itu diakomodasikan,” katanya.

Menag menjelaskan bahwa tindakan Presiden yang sendiri ini nantinya akan dibawa ke DPR kemudian dinilai.

“Pertama yang dinilai adalah momentumnya, apakah kegentingan memaksa ini kewenangan yang dimiliki Presiden. Lalu yang kedua, kontennya apakah memang ini betul-betul diperlukan oleh bangsa ini dalam upaya menjaga ideologi negara dalam rangka menjaga integrasi sebagai sebuah bangsa persatuan,” tandasnya. (L/R06/RS2)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MENAG
Indonesia
Indonesia
Indonesia