Bogor, MINA – Menteri Agama RI (Menag) Lukman Hakim Saefuddin mempersilahkan masyatakat untuk mencetak mushaf Al-Qur’an dengan satu syarat, yaitu mushaf Al-Qur’an yang sudah menjadi standar Indonesia.
“Masyarakat boleh mencetak mushaf Al-Qur’an, asalkan mushaf Al-Qur’an yang sesuai dengan standar Indonesia. Sudah tentu harus izin kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang berada di bawah Kementerian Agama,” ujar Lukman usai melaunching 120 ribu mushaf Al-Qur’an standar Indonesia di Ciawi, Bogor, Selasa (24/10).
Menurut Lukman, langkah itu diambil sebagai upaya untuk menjaga validitas dan keabsahan Al-Qur’an itu sendiri. “Jadi kalau sudah ada standar Indonesia, itu bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya, kevalidannya,” katanya.
Terkait munculnya beberapa kesalahan terjemah dalam mushaf Al-Qur’an standar Indonesia cetakan tahun 2016 lalu, Lukman mengatakan, kesalahan itu tidak perlu diperbesar. Menurut Lukman, terjemah hanya untuk mempermudah dalam memahami Al-Qur’an.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Terjemah itu sebenarnya bukan Al-Qur’an. Terjemah itu buatan manusia, sementara Al-Qur’an adalah datang dari Allah. Al-Qur’an itu firman Allah. Satu kata dalam bahasa Arab saja bisa memiliki banyak terjemah jika diindonesiakan,” katanya. (L/R06/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa