Menag: RUU Pesantren Harus Dikaji Secara Komprehensif

Jakarta, MINA – Menteri Agama  mengatakan, Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pesantren yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Pesantren itu tidak hanya sebagai lembaga pendidikan semata. Pesantren juga merupakan lembaga dakwah, pesantren juga merupakan lembaga kebudayaan yang membentuk budaya tradisi di lingkungannya. Jadi makna pesantren itu luas. Oleh karena itu, ini harus dilihat secara komprehensif dari semua perspektif,” katanya di Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, Kemenag masih terus mengkaji RUU Pesantren untuk disempurnakan.

“RUU Pesantren masih kami sempurnakan drafnya (rancangannya). Kami di Kementerian Agama sudah melakukan rapat-rapat, kordinasi lintas kementerian/ lembaga untuk menyatukan kesamaan cara pandang pemerintah dalam melihat rumusan-rumusan, pasal-pasal, ayat-ayat dalam RUU yang merupakan inisiasi dari DPR. Harapannya tentu RUU ini memiliki kualitas yang baik,” jelasnya.

Menteri selanjutnya memaparkan,  pemerintah melihat dalam RUU Pesantren ada dua titik tekan pertama rekoknisi (pengakuan) dan kedua memfasilitasi.

“Rekoknisi atau pengakuan bahwa negara harus mengakui keberadaan pesantren telah memberikan kontribusi kepada negara yang sangat besar dalam merebut kemerdekaan kita, dalam sejarahnya pesantren itu luar biasa kontribusinya. Oleh karena itu pemerintah tidak cukup hanya menetapkan hari santri yang dimaknai sebagai hari pesantren saja, untuk memberikan rekoknisi itu,” paparnya.

Lebih lanjut, selain rekoknisi juga memfasilitasi, mengakomodasi berbagai kebutuhan pesantren dalam menjalankan fungsinya dalam membangun bangsa Indonesia.

Ia menambahkan, dalam RUU ini pemerintah juga menegaskan bahwa tidak boleh ada yang menyebut pesantren radikal, karenanya RUU akan mengatur pendirian pesantren.

“Dalam RUU ini pemerintah akan meneguhkan, menegaskan bahwa ada yang kita sebut sebagai ruhul mahat (ruhnya pesantren) jadi tidak boleh ada yang menyebut pesantren radikal, bahwa padepokan saja tidak boleh mengatasnamakan pesantren tapi tidak ada kitab-kita yang dikaji, tidak ada kiayinya, tidak ada ajaran keagamaan yang ada misalnya aktifitas bela diri saja,”‘ kata Menteri Agama .

“Kita ingin mendudukkan pesantren kedudukannya benar-benar pesantren. Kalau ada lembaga yang radikal pasti bukan pesantren, karena pesantren tidak mengenal radikalisme, ektrimisme itu,” katanya menegaskan. (L/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.