Jakarta, MINA – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan seluruh elemen Satuan Tugas Halal harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjelaskan tentang Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat.
“Saat ini, Satgas Halal menjadi perpanjangan tangan Kemenag guna memberikan layanan JPH di 34 provinsi di Indonesia,” kata Menag saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Jaminan Produk Halal (Rakornas JPH), yang digelar secara luring dan daring, Jumat (18/12).
Dalam Rencana Strategis Kemenag tahun 2020-2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masuk dalam sasaran strategis nomor empat. Yaitu, meningkatnya kualitas pelayanan,
“Indikator keberhasilannya adalah kepuasan layanan sertifikasi dan registrasi produk halal,” ujar Menag.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso mengungkapkan, Rakornas JPH ini menghasilkan enam rekomendasi.
Pertama, percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja yang sampai saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
“Dalam konteks rancangan peraturan pemerintah ini BPJPH sudah menyampaikan draftnya baik kepada Sekjen Kementerian Agama maupun kepada Menko Ekonomi selaku koordinator K/L terkait,” kata Sukoso.
Kedua, penyusunan proses bisnis jaminan produk halal yang akan diimplementasikan melalui layanan berbasis IT.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ketiga, percepatan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Halal.
Keempat, penyempurnaan Standar Operating Procedure (SOP) dari masing-masing pusat di lingkungan BPJPH, Sekretariat, dan Satuan Tugas Layanan Halal Daerah sesuai regulasi yang ada.
Kelima, penambahan SDM berbasis beban kerja di BPJPH tentunya sesuai dengan kompetensi yang diharapkan.
Keenam, percepatan pembentukan satuan kerja BPJPH di daerah, dan saat ini telah dikomunikasikan dengan Kemenpan RB.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Rapat Koordinasi Nasional Jaminan Produk Halal (Rakornas JPH), diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diikuti oleh 131 peserta secara daring dan luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Seluruh peserta yang terdiri dari 68 orang Satgas Halal Provinsi dan 64 ASN Kemenag Pusat telah menjalani rapid test sebelum mengikuti kegiatan. Rakornas ini berlangsung sejak 15-18 Desember 2020 di Jakarta. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal