Palangkaraya , 10 Syaban 1438/7 Mei 2017 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik rekomendasi Rakernas Fatayat NU dengan menantang Fatayat NU untuk membentuk rumusan alternatif dalam bentuk pasal dan ayat perubahan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
“Kalau sejumlah NGO atau LSM, ormas lain ingin meningkatkan usia pernikahan seorang perempuan, saya ingin Fatayat NU satu dua langkah ke depan, yaitu hadir dalam bentuk rumusan alternatif dalam bentuk pasal atat ayat sekaligus naskah akademiknya mengapa UU itu perlu direvisi, jadi masukan konkrit dari Fatayat NU ini,” ujar Menag saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Fatayat NU 2017 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (6/5), demikian seperti dilaporkan laman Kemenag dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurut Menag, hal ini penting sehingga bisa diakselerasi gagasan atau keinginan tidak hanya rekomendasi tapi betul-betul riil berangkat dari kebutuhan dari permasalahan-permasalahan yang kita hadapi yang timbul sebagai dampak dari pernikahan dini dari aspek tidak hanya kesehatan, sosial dan kompleksitas masalah lainnya.
Dalam sambutannya, Menag menggarisbawahi sejumlah rekomendasi pentingnya ketahanan keluarga. Menurut Menag, dalam masyarakat Indonesia, keluarga menjadi inti bagaimana bangsa berkualitas, memiliki kemandirian dan kesejahteraannya.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
Dikatakan Menag, seorang perempuan atau ibu memiliki kedudukan yang luar biasa pentingnya, keberadaan seorang Ibu adalalah seorang yang utama dan pertama memberikan pendidikan kepada anaknya, karenanya kualitas keluarga dibentuk dari bagaimana kualitas ibu tersebut.
“Disinilah saya melihat peran strategis Fatayat NU akan lebih memberdayakan perempuan melalui keluarga,” ucapnya.
“Ini memiliki kompleksitas tersendiri karena kita tahu usia 16 tahun adalah usia yang belum cukup memiliki tingkat kematangan untuk memasuki jenjang pernikahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini menyampaikan sejumlah rekomendasi rakernas di antaranya terkait pernikahan anak. Menurut Anggia, Fatayat NU sangat merekomendasikan pernikahan anak di usia muda tidak hanya merugikan dari sisi kesehatan juga akan mengancam generasi kita tidak berkualitas.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
“Kita harus memberi pengertian kepada masyarakat agar berpikir ulang mematangkan anak-anak kita lagi baru kemudian menikah. Fatayat NU sebagai organisasi perempuan meminta agar UU tersebut dikaji ulang,” ucapnya. (T/R13/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad