Jakarta, 18 Ramadhan 1434/26 Juni 2013 (MINA) – Menteri Agama, Suryadharma Ali telah menetapkan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Bandara Fatmawati Soekarno Bangkulu sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1434H/2013M.
Penetapan Bandara tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2013 tertanggal 23 Juli 2013.
Sementara Menurut Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, penetapan dua bandara itu, sebagai bandara embarkasi haji antara dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan pelayanan transportasi udara bagi jamaah haji Provinsi Kalimanten Tengah dan Provinsi Bengkulu.
“Penetapan kedua bandara embarkasi haji antara ini diharapkan akan mengefektifkan dan mempermudah layanan transportasi udara calon jamaah haji asal Kalteng dan Bengkulu,” ujar Sri Ilham, demikian seperti dilaporkan situs resmi Kemenag dipantau Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Kedua bandara embarkasi haji antara tersebut berwenang melakukan pelayanan customs, immigration, and quarantine (CIQ).
Dengan demikian, pemeriksaan calon jamaah haji terkait dengan bea cukai, imigrasi, dan karantina sudah bisa dilakukan sejak di bandara asal.
Selanjutnya, Sri Ilham menambahkan bahwa dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Kalteng bertanggung jawab terhadap pemberangkatan calon jamaah haji Kalteng dari Embarkasi Haji Antara Palangkaraya ke Bandara Embarkasi Haji Banjarmasin.
“Pemprov juga bertanggung jawab terhadap pemulangan jamaah haji dari Bandara Debarkasi Haji Banjarmasin ke Bandara Debarkasi Haji Antara Palangkaraya,” kata Sri Ilham.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Dia menambahkan, hal yang sama berlaku juga untuk calon jamaah haji Provinsi Bengkulu. Pemprov bertanggung jawab terhadap pemberangkatan mereka dari Bandara Embarkasi Haji Antara Bengkulu ke Bandara Embarkasi Haji Padang, dan memulangkan mereka dari Debarkasi Haji Padang ke Debarkasi Haji Antara Bengkulu.
Berdasarkan Keputusan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M, kuota calon jamaah haji Provinsi Bengkulu pada penyelenggaraan ibadah haji 1434H/2013M sebanyak 1.292 calon jamaah. Adapun kuota Provinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 1.080 calon jamaah haji. (T/P012/P02)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta