Jakarta, 13 Rabi’ul Akhir 1436/3 Februari 2015 (MINA) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tidak ada batasan usia bagi peserta program beasiswa 5.000 doktor.
Peryataan tersebut disampaikan Menag setelah menerima dan menyetujui untuk menghapus persyaratan batasan usia bagi peserta program 5.000 doktor dari para rektor Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa.
Kementerian agama di bawah kepemimpinan Lukman Hakim Saifuddin telah mencanangkan program 5000 doktor untuk lima tahun ke depan. Artinya dalam setiap tahun Kemenag akan memberikan beasiswa bagi 1000 calon doktor. Program ini bahkan diluncurkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Desember silam.
“Pendidikan itu tidak ada batasan, saya tidak melihat urgensi umur terkait menempuh pendidikan doktor,” kata Lukman Hakim Saifuddin yang didampingi Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel
Selain itu, Rektor IAIN Lampung, Muhammad Mukri, juga berharap agar program ini nantinya bisa disinergikan dengan program pembibitan alumni kampus terkait.
Terkait izin belajar, Menag juga setuju bahwa rektor saja yang memberi izin. Sebab, lanjut Menag, rektorlah yang lebih mengetahui urgensi dari seorang dosen yang akan studi lagi. (T/P010/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada