MENAG: TIDAK ADA BATASAN USIA BAGI PESERTA BEASISWA 5000 DOKTOR

Foto: Kemenag
Foto: Kemenag

Jakarta, 13 Rabi’ul Akhir 1436/3 Februari 2015 (MINA) – Menteri Agama () Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tidak ada batasan usia bagi peserta program beasiswa 5.000 doktor.

Peryataan tersebut disampaikan Menag setelah menerima dan menyetujui untuk menghapus persyaratan batasan usia bagi peserta program 5.000 doktor dari para rektor Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri () di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa.

Kementerian agama di bawah kepemimpinan Lukman Hakim Saifuddin telah mencanangkan program 5000 doktor untuk lima tahun ke depan. Artinya dalam setiap tahun Kemenag akan memberikan beasiswa bagi 1000 calon doktor. Program ini bahkan diluncurkan langsung oleh di Istana Negara, Desember silam.

“Pendidikan itu tidak ada batasan, saya tidak melihat urgensi umur terkait menempuh pendidikan doktor,” kata Lukman Hakim Saifuddin yang didampingi Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Selain itu, Rektor , Muhammad Mukri, juga berharap agar program ini nantinya bisa disinergikan dengan program  pembibitan alumni kampus terkait.

Terkait izin belajar, Menag juga setuju bahwa rektor saja yang memberi izin. Sebab, lanjut Menag, rektorlah yang lebih mengetahui urgensi dari seorang dosen yang akan studi lagi. (T/P010/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0