Jakarta, 28 Muharram 1436/10 November 2015 (MINA) – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, tidak akan mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
“Aturan bersama tersebut mengatur tentang tata cara pendirian rumah ibadah selama belum ada yang baru lebih baik yang lama jangan dihilangkan. Itu prinsip dasarnya,” kata Lukman.
Menurutnya, aturan itu penting sebagai acuan bersama terkait pendirian rumah ibadah. Ia khawatir jika peraturan tersebur dicabut tanpa peraturan pengganti yang lebih baik, justru yang terjadi adalah hukum rimba.
“Yang merasa kuat dan merasa benar akan semakin tidak memberikan kesempatan bagi mereka-mereka yang kecil, tentu ini tidak baik dalam koteks ke-Indonesiaan kita,” kata Lukman.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Dia juga menambahkan, peraturan tersebut juga penting untuk memberikan batasan antara rumah ibadah dan tempat ibadah, karena keduanya memiliki konteks yang berbeda.
Menurut Lukman, rumah ibadah sangat erat kaitannya dengan faktor eksternal dan juga berkaitan dengan aspek-aspek di luar hak ibadah itu sendiri.
“Kalau sudah menyangkut rumah ibadah, terkait juga dengan tata ruang tata kota. Belum lagi dari aspek sosial. Yang beribadah kan tidak cuma belasan orang. Bisa ratusan dan tentu terkait dengan lingkungan sekitar,” papar Lukman.
“Kami melihat mudharatnya jauh lebih besar kalau ditiadakan,” tegasnya. (L/P002/P001)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)