Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) memberi kabar baik kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing kini naik menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Guru juga akan menerima rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Dalam hal ini Menteri Agama Nasaruddin Umar menandatangani regulasi baru yang meningkatkan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7).
Baca Juga: Gunung Semeru Jatim Meletus, Warga Diimbau Waspada
Menag mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam untuk segera menyosialisasikan regulasi ini. Tujuannya agar proses pencairan tunjangan dan pembayaran rapelan bisa segera dilakukan.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” tegas Suyitno.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini harus sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat 24 jam tatap muka, termasuk pelatihan tuntas baca Al-Quran maksimal 6 jam. Direktur PAI M. Munir memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya.
Baca Juga: Modifikasi Cuaca 24 Jam untuk Tekan Risiko Banjir di Jabodetabek
Kemenag berharap kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat. Kebijakan ini berlaku retroaktif sejak Januari 2025 dan diatur dalam PMA dan KMA yang baru diterbitkan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap kenaikan tunjangan ini dapat meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar dan mendidik siswa.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik,” ujarnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kompetensi guru-guru non-ASN di seluruh Indonesia, terutama di bidang pendidikan keagamaan. []
Baca Juga: Menlu RI Tekankan Komitmen terhadap Laut Cina Selatan dan Krisis Myanmar
Mi’raj News Agency (MINA)